PONTIANAK POST - Dinas Pendidikan Kabupaten Kayong Utara memastikan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ini tetap mengedepankan prinsip objektivitas dan inklusivitas.
Kepala Dinas Pendidikan Kayong Utara, Jumadi Gading, menerangkan bahwa seluruh sekolah di bawah naungan Disdik wajib mengikuti Petunjuk Teknis (Juknis) yang telah dikeluarkan pemerintah daerah.
Disebutkan, sesuai Juknis, sekolah diminta ketat mengikuti aturan main yang telah ditetapkan dalam Juknis PPDB pemerintah daerah. Objektif dan non-diskriminatif, tidak boleh ada perbedaan perlakuan terhadap calon siswa.
"Semua anak harus punya kesempatan yang sama untuk mengenyam pendidikan di daerah kita," ujar Jumadi Gading.
Baca Juga: Kondisi Puskesmas Sukadana Memprihatinkan, Warga Khawatir Pelayanan Kesehatan Terganggu
Untuk itu, program pendidikan gratis di Kayong Utara terus berlanjut guna memastikan seluruh anak dapat bersekolah tanpa terkendala biaya. Meskipun sistem pendaftaran online (daring) telah disediakan melalui tautan khusus, Jumadi mengungkapkan bahwa mayoritas orang tua di Kayong Utara masih lebih memilih mendaftar secara offline.
Para orang tua cenderung datang langsung ke sekolah dengan membawa berkas fisik. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain, orang tua merasa lebih nyaman untuk bertanya dan berinteraksi langsung dengan guru atau panitia di sekolah.
Kemudian, kemampuan akses teknologi di kalangan orang tua yang bervariasi membuat metode tatap muka masih menjadi pilihan yang paling efektif. Dengan kesiapan ini, Dinas Pendidikan berharap proses transisi siswa ke jenjang pendidikan yang baru dapat berjalan lancar tanpa ada anak yang tertinggal dalam mendapatkan akses sekolah. (dan)
Editor : Hanif