Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Polres Kayong Utara Gerebek Judi Remi Box di Simpang Hilir, Tiga Pelaku Diamankan

Danang Prasetyo • Selasa, 12 Mei 2026 | 14:56 WIB
Ilustrasi berjudi.
Ilustrasi berjudi.

PONTIANAK POST - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kayong Utara menggerebek praktik perjudian jenis remi box di Desa Sungai Mata-Mata, Kecamatan Simpang Hilir, Minggu malam (3/5). Dalam operasi tersebut, tiga orang terduga pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti. Pengungkapan kasus itu dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Kayong Utara, Iptu Herlyan, S.H., melalui Kasi Humas Polres Kayong Utara, Indra, saat dikonfirmasi awak media, Senin (4/5).

“Benar, pada Minggu malam Unit Reskrim Polres Kayong Utara melakukan penggerebekan terhadap aktivitas perjudian remi box di wilayah Simpang Hilir,” ujar Indra.

Menurutnya, penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas perjudian yang meresahkan warga setempat. Saat petugas tiba di lokasi, sejumlah orang tengah bermain kartu remi box.

“Tiga orang berhasil kami amankan di lokasi kejadian. Selain itu, petugas juga menyita barang bukti yang digunakan dalam praktik perjudian tersebut,” jelasnya.

Baca Juga: Api Unggun Bela Negara KKRI Mempawah Tanamkan Semangat Persatuan Generasi Muda

Ketiga terduga pelaku kini ditahan di Mapolres Kayong Utara untuk menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik masih mendalami kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain maupun jaringan perjudian yang terlibat.

“Para terduga pelaku saat ini sedang dimintai keterangan dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tambah Indra.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak kategori IV sebesar Rp200 juta.

Polres Kayong Utara mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam segala bentuk perjudian. Kepolisian juga mengajak warga untuk aktif melaporkan aktivitas yang mencurigakan demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif. (dan)

Editor : Hanif
#remi box #judi #Simpang Hilir #grebek #Polres Kayong Utara