Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Tambang Pasir di Sukadana Tetap Beroperasi Meski Izin Usaha Belum Terbit

Danang Prasetyo • Jumat, 22 Mei 2026 | 11:03 WIB
ktivitas tambang pasir atau Galian C di Dusun Simpang Empat, Desa Pangkalan Buton, Kecamatan Sukadana
ktivitas tambang pasir atau Galian C di Dusun Simpang Empat, Desa Pangkalan Buton, Kecamatan Sukadana

PONTIANAK POST - Aktivitas tambang pasir atau Galian C di Dusun Simpang Empat, Desa Pangkalan Buton, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Kayong Utara (KKU), Kalimantan Barat menjadi sorotan masyarakat lantaran masih beroperasi.  Meski izin usaha pertambangan disebut masih dalam proses pengurusan.

Menindaklanjuti keluhan warga, Pemerintah Kecamatan Sukadana bersama unsur terkait turun langsung melakukan monitoring dan verifikasi lapangan terhadap aktivitas tambang tersebut.

Kegiatan pengecekan melibatkan pihak kecamatan, Pemerintah Desa Pangkalan Buton, Kepala Dusun, Ketua RT, Bhabinkamtibmas, serta Kapolsek Sukadana.

Camat Sukadana Ismail Usman Jerry mengatakan, dari hasil peninjauan di lapangan ditemukan aktivitas pertambangan masih berlangsung. Selain itu, terdapat indikasi dampak lingkungan di sekitar lokasi tambang.

Baca Juga: PT BAI Pekerjakan 86 Persen Tenaga Kerja Lokal Kalbar di Proyek Strategis Nasional

“Di lapangan kami menemukan kondisi tanah di sekitar lokasi sudah mengalami retakan dan berpotensi longsor. Selain itu, aliran sungai di Desa Pangkalan Buton juga terlihat keruh diduga akibat limbah aktivitas tambang,” ujarnya Ismail Usman Jerry, Camat Sukadana, Senin (18/5 ).

Selanjutnya kecamatan juga meminta agar pengelola tambang memperhatikan dampak lingkungan yang ditimbulkan agar tidak meresahkan masyarakat sekitar.

Sementara itu, pengelola tambang pasir, Sy Ansyari, mengakui bahwa izin usaha pertambangan saat ini masih dalam proses pengurusan di instansi terkait.

“Izin memang masih berproses. Berkas sudah masuk ke perizinan terpadu dan sekarang menunggu kajian dari pihak provinsi,” katanya.

Namun, selama proses perizinan berjalan, aktivitas tambang masih diperbolehkan beroperasi sambil melengkapi tahapan administrasi yang diperlukan.

Baca Juga: Operasi Pekat Kapuas 2026 Tuntas, Polres Singkawang Ungkap 27 Kasus dan Ringkus 35 Pelaku

Sy Ansyari juga menyampaikan bahwa pihak Dinas Lingkungan Hidup (LH) telah turun langsung ke lokasi guna melakukan kajian terhadap dugaan limbah tambang yang sebelumnya dikeluhkan warga.

“Tim LH sudah turun ke lapangan melakukan kajian bersama rekan-rekan terkait. Hasil kajian itu juga sudah saya tanda tangani dalam berita acara,” ungkapnya.

Ia menegaskan, berdasarkan hasil kajian sementara yang diterimanya, limbah dari aktivitas tambang pasir tersebut dinyatakan tidak berbahaya.

“Hasil riset yang saya tanda tangani menyebutkan limbah ini tidak berbahaya dan berita acaranya juga sudah ada,” jelasnya.

Meski izin tertulis belum terbit, pihak pengelola mengaku komunikasi dan koordinasi dengan sejumlah pihak terkait terus dilakukan selama proses pengurusan izin berlangsung.

“Sambil menunggu proses selesai, kegiatan tetap berjalan. Karena kalau harus menunggu semuanya selesai seratus persen baru beroperasi, tentu prosesnya cukup lama,” pungkasnya. (dan)

Editor : Hanif
#tambang pasir #dampak lingkungan #operasi #Sukadana