PONTIANAK POST – Bupati Kayong Utara, Romi Wijaya, menghadiri Rapat Koordinasi Lintas Sektor yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Tata Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Sheraton Grand Jakarta Gandaria City, Rabu (20/5).
Pertemuan strategis ini agenda utamanya membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kayong Utara Tahun 2026-2046. Langkah ini bertujuan memperoleh Persetujuan Substansi (Persub) dari Menteri ATR/Kepala BPN sebagai landasan hukum pembangunan daerah yang berkepastian hukum dan berwawasan lingkungan.
Dalam pemaparannya, Romi Wijaya menegaskan bahwa dokumen RTRW setebal 20 tahun ke depan ini telah melalui proses penyusunan yang komprehensif serta selaras dengan regulasi nasional terbaru, termasuk UU Cipta Kerja dan Asta Cita. Dengan luas wilayah mencapai 410.889 hektare yang mencakup 6 kecamatan dan 104 pulau kecil, tata ruang baru ini dirancang untuk mendongkrak enam sektor ekonomi unggulan daerah.
"RTRW yang baru ini telah mengakomodasi berbagai Proyek Strategis Nasional (PSN) dan infrastruktur penting. Di antaranya Kawasan Industri Pulau Penebang di Kecamatan Kepulauan Karimata, pengembangan pelabuhan pengumpul dan perikanan nasional, rencana bandara pengumpan di Sukadana, hingga jaringan SUTET Sukadana-Ketapang," jelas Romi.
Baca Juga: Akhiri Atraksi dengan Pembakaran Naga, Vois Dragon Sport Optimis CGM Lebih Baik
Kendati memacu pertumbuhan ekonomi, Pemkab Kayong Utara tetap memberikan porsi besar pada kelestarian lingkungan hidup dan mitigasi bencana. Berdasarkan SK Kementerian Kehutanan, pola ruang daerah dialokasikan sebesar 43,08 persen (176.996 hektare) untuk kawasan lindung dan 56,92 persen (233.894 hektare) untuk kawasan budidaya.
Pemkab Kayong Utara mengalokasikan 43,08% wilayahnya sebagai kawasan lindung, termasuk di dalamnya Taman Nasional seluas 85.563 hektare. Guna menjaga ketahanan pangan, pemerintah daerah menetapkan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KPBP) seluas 10.880,19 hektare.
"Angka ini mencakup 90,86 persen dari total Lahan Baku Sawah (LBS) tahun 2024, sekaligus melampaui target minimal 87 persen yang diwajibkan oleh Perpres Nomor 4 Tahun 2026," tambah Romi.
Terkait legalitas batas daerah, Romi memastikan penataan ruang ini sudah mengacu pada dasar hukum yang klop. Batas wilayah dengan Kabupaten Kubu Raya dan Kabupaten Ketapang telah disinkronisasi melalui keputusan kementerian terkait, sedangkan penarikan garis pantai mutakhir menggunakan data resmi Badan Informasi Geospasial (BIG). (Dan)
Editor : Hanif