Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Zodiak

Legalitas Tambang Galian C Belum Jelas, Camat Sukadana Tegaskan Monitoring Bukan Penutupan Usaha

Danang Prasetyo • Senin, 25 Mei 2026 | 15:32 WIB
Pemerintah Kecamatan Sukadana melakukan monitoring lapangan kegiatan usaha pertambangan Galian C.  (ISTIMEWA)
Pemerintah Kecamatan Sukadana melakukan monitoring lapangan kegiatan usaha pertambangan Galian C. (ISTIMEWA)

PONTIANAK POST – Pemerintah Kecamatan Sukadana menegaskan bahwa monitoring dan verifikasi aktivitas pertambangan Galian C (pasir) di Dusun Simpang Empat, Desa Pangkalan Buton, murni merupakan pemantauan lapangan dan bukan langkah penutupan usaha.

Kegiatan yang berlangsung pada Senin (18/5) lalu itu ditujukan untuk memeriksa kesesuaian aktivitas tambang dengan Perda RTRW Kabupaten Kayong Utara serta RDTR Kecamatan Sukadana.

Camat Sukadana, Ismail Usman Jerry, menjelaskan bahwa monitoring tersebut dilakukan bersama Kasi Trantib Kecamatan, Kepala Desa Pangkalan Buton, Kepala Dusun Simpang Empat, ketua RT setempat, serta Bhabinkamtibmas.

Berdasarkan pengamatan di lapangan, tim menemukan aktivitas penggalian dan pengangkutan pasir di atas lahan pribadi masih beroperasi. Lokasi tambang tersebut diperkirakan hanya berjarak sekitar 100 meter dari pemukiman warga dan jalan provinsi, sehingga berpotensi mengganggu ketertiban umum.

Baca Juga: Bupati Kayong Utara Pacu Penataan Ruang Berbasis Lingkungan Lewat RTRW 2026-2046

"Aktivitas kendaraan angkut material menyebabkan jalan lingkungan mengalami kerusakan di beberapa bagian. Selain itu, ditemukan indikasi dampak terhadap tapal batas tanah warga berupa penurunan tanah dan pengikisan (abrasi) di sejumlah titik," ujar Ismail, Minggu (24/5).

Tim juga mendapati kondisi aliran sungai di sepanjang wilayah Desa Pangkalan Buton menjadi keruh dan berlumpur yang diduga kuat akibat limpasan aktivitas pertambangan tersebut.

"Terkait apakah kondisi air tersebut masuk kategori pencemaran berbahaya atau tidak, hal itu merupakan kewenangan instansi teknis terkait, bukan pemerintah kecamatan," tambahnya.

Selain dampak fisik lingkungan, Ismail mengungkapkan bahwa masyarakat sekitar mulai khawatir terhadap dampak ekologis jangka panjang pada lahan mereka. Di sisi lain, tim monitoring juga belum mendapatkan kejelasan lengkap mengenai aspek legalitas dan perizinan dari pihak pengelola tambang.

Meskipun situasi di tengah masyarakat sejauh ini terpantau aman dan kondusif, Pemerintah Kecamatan Sukadana akan segera menyerahkan hasil monitoring ini ke tingkat kabupaten. Hasil verifikasi lapangan ini akan dijadikan bahan koordinasi lintas instansi guna mencegah potensi konflik sosial dan kerusakan lingkungan yang lebih parah di kemudian hari. (dan)

Editor : Hanif
#pemkab sukadana #Tambang Galian #Pangkalan Buton #Monitoring #Sukadana