PONTIANAK POST - Pemerintah Kabupaten Kayong Utara memastikan bahwa pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak tetap akan dilaksanakan, meskipun jadwal pencoblosan mengalami penyesuaian dan direncanakan berlangsung pada tahun 2027. Penyesuaian tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang membawa sejumlah perubahan substansial dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk mekanisme pelaksanaan Pilkades.
Pemerintah daerah melalui Kepala dinas SP3APMD , Andri Chandra menjelaskan bahwa saat tahapan Pilkades Serentak direncanakan dimulai pada Januari 2026,
"Regulasi pelaksana dari pemerintah pusat belum sepenuhnya tersedia. Kondisi ini menyebabkan pemerintah daerah perlu memastikan seluruh tahapan Pilkades dilaksanakan sesuai dengan prinsip kepastian hukum, tertib administrasi, serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi " jelas Andri.
Sebagai langkah kehati-hatian, Bupati Kayong Utara pada April 2026 menetapkan keputusan penundaan pelaksanaan Pilkades Serentak. Sebelum mengambil kebijakan tersebut.
"Pemerintah daerah juga telah menyampaikan surat kepada Kementerian Dalam Negeri dan Gubernur Kalimantan Barat untuk meminta saran serta pertimbangan terkait pelaksanaan Pilkades" ujar Andri.
Meskipun Peraturan Pemerintah yang mengatur pelaksanaan Undang-Undang Desa telah diterbitkan pada akhir April 2026, Pemerintah Kabupaten Kayong Utara masih menunggu terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri sebagai pedoman teknis yang lebih rinci.
"Kehadiran regulasi tersebut dinilai penting agar seluruh tahapan Pilkades dapat dilaksanakan secara efektif, tertib, dan memiliki landasan hukum yang kuat " ungkapnya.
Pemerintah daerah menegaskan bahwa penundaan pencoblosan bukan berarti penghentian Pilkades Serentak. Kebijakan tersebut merupakan langkah administratif untuk menghindari potensi persoalan hukum maupun administratif dalam penyelenggaraan Pilkades.
Selain Kayong Utara, sejumlah daerah lain di Indonesia juga mengambil langkah serupa dengan mempertimbangkan belum lengkapnya regulasi pelaksanaan dari pemerintah pusat.
Baca Juga: Rembuk Tani di Kubu Raya, Menko Zulhas Pastikan Pupuk Tersedia dan Harga Gabah Petani Tetap Terjaga
Pemerintah Kabupaten Kayong Utara berkomitmen untuk segera melaksanakan seluruh tahapan Pilkades Serentak setelah regulasi dan pedoman pelaksanaan yang diperlukan telah tersedia. Dengan demikian, pelaksanaan Pilkades diharapkan dapat berjalan lancar, transparan, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat. (dan)
Editor : Hanif