PONTIANAK POST - Pemerintah Kabupaten Kayong Utara akan melakukan koordinasi lintas sektoral untuk menertibkan para pelaku usaha penginapan dan hotel yang belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kayong Utara, Juandri, menegaskan pihaknya akan menggandeng sejumlah instansi terkait untuk menindak usaha-usaha yang dinilai membandel dan belum mengurus perizinan bangunan gedung. Menurut Juandri, saat ini proses pengurusan PBG sudah dilakukan secara daring melalui sistem yang ditetapkan Kementerian Pekerjaan Umum.
“Karena sekarang sudah berbasis online sesuai keputusan Kementerian PU, maka proses pengurusan izin bangunan gedung dilakukan melalui aplikasi SIMBG di simbg.pu.go.id. Pelaku usaha tinggal membuat permohonan dan mengisi aplikasi di sana,” ujarnya dan mengatakan pihaknya mengakui belum melakukan pemantauan secara menyeluruh terhadap seluruh penginapan dan hotel yang beroperasi di wilayah Kayong Utara. Namun, beberapa usaha disebut sudah mulai mengurus izin.
Juandri menjelaskan, sebelumnya sejumlah pengusaha penginapan di Kayong Utara pernah mengajukan pengurusan izin saat sistem masih dilakukan secara offline melalui mekanisme IMB maupun PBG. Namun, beberapa permohonan terpaksa ditolak karena dokumen administrasi belum lengkap.
Sementara itu, untuk bangunan penginapan baru yang berada di Sukadana, hingga kini disebut belum pernah mengajukan permohonan PBG sama sekali. Ia menilai, belum adanya pengurusan izin tersebut berpotensi merugikan daerah karena pemerintah tidak memperoleh Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi bangunan gedung.
“Kalau melakukan permohonan PBG, tentu ada retribusi yang dikenakan sesuai fungsi bangunannya. Jadi daerah juga kehilangan potensi PAD,” ungkapnya.
Juandri menambahkan, sebelum sistem perizinan dilakukan secara daring, pengawasan terhadap bangunan yang belum memiliki izin biasanya melibatkan dua instansi, yakni Dinas PUPR dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Selain itu, kemungkinan tindakan tegas terhadap pelaku usaha yang tetap tidak mengurus izin, Juandri memastikan pemerintah daerah akan segera melakukan pembahasan bersama lintas instansi.
“Kami akan berkoordinasi dengan PTSP dan instansi pendapatan terkait sanksi terhadap usaha-usaha yang belum memiliki izin ini. Kami juga akan melibatkan Satpol PP, dan nanti akan ada rapat gabungan,” tukasnya. (dan)
Editor : Hanif