Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Polres Kayong Utara Gerebek Judi Remi Box, Tiga Pelaku Diamankan

Danang Prasetyo • Selasa, 9 Juni 2026 | 13:52 WIB
Ilustrasi judi online. Jawa Pos
Ilustrasi judi online. Jawa Pos

PONTIANAK POST - Warga mengapresiasi atas tindakan dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kayong Utara menggerebek praktik perjudian jenis remi box di Desa Sungai Mata-Mata, Kecamatan Simpang Hilir, belum lama ini. Terhadap tiga orang terduga pelaku berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti.

Pengungkapan kasus itu dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Kayong Utara, Iptu Herlyan, S.H., melalui Kasi Humas Polres Kayong Utara, Indra, saat dikonfirmasi awak media, kemarin. 

“Benar, pada Minggu malam kemarin Unit Reskrim Polres Kayong Utara melakukan penggerebekan terhadap aktivitas perjudian remi box di wilayah Simpang Hilir,” ujar Indra.

Menurutnya, penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas perjudian yang meresahkan warga setempat. Saat petugas tiba di lokasi, sejumlah orang tengah bermain kartu remi box.

Baca Juga: DLH Kayong Utara Laporkan Dugaan Tambang Pasir Ilegal di Pangkalan Buton

“Tiga orang berhasil kami amankan di lokasi kejadian. Selain itu, petugas juga menyita barang bukti yang digunakan dalam praktik perjudian tersebut,” jelasnya.

Ketiga terduga pelaku kini ditahan di Mapolres Kayong Utara untuk menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik masih mendalami kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain maupun jaringan perjudian yang terlibat.

“Para terduga pelaku saat ini sedang dimintai keterangan dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tambah Indra

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak kategori IV sebesar Rp200 juta.

Polres Kayong Utara mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam segala bentuk perjudian. Kepolisian juga mengajak warga untuk aktif melaporkan aktivitas yang mencurigakan demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.

Mengenai hal ini salah satu warga Andi mengapresiasi apa yang dilakukan oleh pihak kepolisan.  Dalam hal ini memberantas praktik perjudian yang ada di Kayong Utara. Apa lagi itu merupakan satu diantara penyakit masyarakat. 

"Kami mendukung apa yang dilakukan oleh pihak kepolisan. Karena perjudian itu sangatlah membuat kita rusak.  Semoga para pelaku perjudian di Kayong Utara ini agar bertobat, dan tidak mengulangi kembali,"ungkapnya.  (dan)

Editor : Hanif
#remi box #judi #grebek #warga #Polres Kayong Utara