Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Jumadi Gading Tegaskan PPDB 2026 di Kayong Utara Harus Bebas Pungli dan Praktik Titipan

Danang Prasetyo • Kamis, 11 Juni 2026 | 11:17 WIB
Jumadi Tegaskan PPDB 2026 Bebas Pungli dan Titipan.(IST)
Jumadi Tegaskan PPDB 2026 Bebas Pungli dan Titipan.(IST)

PONTIANAK POST - Dinas Pendidikan Kabupaten Kayong Utara menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2026 agar berjalan transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik pungutan liar (pungli) maupun titipan.

‎Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kayong Utara, Jumadi Gading, mengatakan pihaknya telah menyiapkan sejumlah langkah preventif guna meminimalisasi potensi penyimpangan dalam proses penerimaan siswa baru. ‎Menurutnya, langkah pencegahan tersebut dilakukan melalui lima pilar utama yang menjadi dasar pengawasan pelaksanaan PPDB di seluruh satuan pendidikan negeri.

‎"Langkah preventif kami dilakukan melalui lima pilar utama, yakni penerapan sistem PPDB berbasis digital, penguatan etika birokrasi melalui pakta integritas, sosialisasi kepada masyarakat, pembentukan tim terpadu pengawasan, serta delimitasi kewenangan komite atau komite sekolah dilarang melakukan pungutan," kata Jumadi Gading saat dikonfirmasi, Senin 8 Juni 2026.

Baca Juga: Bupati Kayong Utara Salurkan Bantuan Pangan untuk Warga Pemangkat Dukung Ketahanan Keluarga

‎Ia menjelaskan, implementasi sistem PPDB berbasis digital dilakukan untuk mengurangi ruang intervensi manusia dalam proses seleksi. ‎Sistem tersebut akan mengakomodasi seluruh jalur penerimaan, mulai dari zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua atau mutasi, hingga jalur prestasi.

‎Selain itu, seluruh kepala sekolah dan panitia PPDB diwajibkan menandatangani pakta integritas sebagai bentuk komitmen moral dan hukum dalam menjalankan tugasnya.

‎Dinas Pendidikan juga terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait aturan pelaksanaan PPDB, termasuk ketentuan bahwa sekolah negeri tidak diperbolehkan melakukan pungutan selama proses penerimaan peserta didik baru berlangsung.

Baca Juga: Dua Kandidat Ketua KONI Kayong Utara Lolos Verifikasi Administratif

‎Untuk memperkuat pengawasan, Dinas Pendidikan membentuk tim terpadu yang melibatkan berbagai pihak, termasuk aparat penegak hukum. ‎Pengawasan dilakukan secara melekat dan melalui inspeksi mendadak apabila diperlukan.

‎Di sisi lain, komite sekolah ditegaskan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pungutan kepada calon peserta didik maupun orang tua selama proses PPDB berlangsung. ‎Dalam menjamin transparansi dan objektivitas pelaksanaan PPDB, Jumadi mengatakan seluruh data penerimaan akan dipublikasikan secara terbuka melalui sistem yang dapat diakses masyarakat.

‎"Portal SPMB memublikasikan data kuota, pendaftar, nilai, dan pemeringkatan secara terbuka dan dapat dilihat semua pihak. Mekanisme ini menciptakan pengawasan sosial oleh publik," ujarnya.

Baca Juga: Polres Kayong Utara Gerebek Judi Remi Box, Tiga Pelaku Diamankan

‎Selain transparansi data, proses verifikasi dan validasi juga dilakukan secara berlapis. ‎Data kependudukan akan dicocokkan dengan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), sementara data afirmasi dan prestasi diverifikasi dengan instansi atau lembaga terkait.

‎"Untuk memastikan objektivitas, data kependudukan divalidasi dengan Dukcapil, data kemiskinan dengan DTKS Kemensos, dan data prestasi dengan lembaga penerbit untuk memastikan autentisitas," kata Jumadi. (dan)

Editor : Miftakhair
#Peserta Didik Baru #kayong utara #Bebas Pungli #ppdb #digital