Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Disdik Kayong Utara Buka Pengawasan Eksternal PPDB 2026, Pelanggaran Terancam Sanksi Tegas

Danang Prasetyo • Jumat, 12 Juni 2026 | 10:50 WIB
Disdik Buka Ruang Pengawasan Eksternal PPDB.(IST)
Disdik Buka Ruang Pengawasan Eksternal PPDB.(IST)

PONTIANAK POST - Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kayong Utara, Jumadi Gading, mengatakan Dinas Pendidikan  membuka ruang pengawasan eksternal untuk pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2026.

Pengawasan eksternal tersebut dengan melibatkan Ombudsman serta unsur masyarakat guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai regulasi yang berlaku. ‎Tidak hanya itu, audit kepatuhan juga akan dilakukan setelah pengumuman hasil seleksi, khususnya terhadap jalur afirmasi dan mutasi yang dinilai memiliki risiko penyimpangan lebih tinggi.

‎Terkait sanksi, Jumadi menegaskan bahwa setiap pelanggaran akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Romi Wijaya Ungkap Strategi Jaga APBD Tetap Sehat, Kayong Utara Tanpa Utang dan Pajak Baru

‎"Pelanggaran dalam pelaksanaan PPDB memiliki konsekuensi hukum. Oknum yang terbukti melanggar dapat dikenai sanksi administratif, dan apabila memenuhi unsur melawan hukum akan diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.

‎Ia menjelaskan bahwa, bagi oknum ASN maupun kepala sekolah yang terbukti melakukan pelanggaran, dapat dikenakan sanksi administratif berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, mulai dari hukuman disiplin ringan hingga berat, termasuk pemberhentian tidak dengan hormat.

‎Selain itu, apabila pelanggaran yang dilakukan memenuhi unsur melawan hukum, maka kasus tersebut dapat diproses secara pidana sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: DPRD Kayong Utara Konsultasi ke Kemenkum Kalbar untuk Penyusunan Dua Raperda Strategis

‎Jumadi mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan dugaan pungli atau penyimpangan dalam pelaksanaan PPDB melalui SP4N-LAPOR! (1708 atau lapor.go.id), layanan pengaduan Dinas Pendidikan Kabupaten Kayong Utara melalui WhatsApp 08134361667, Ombudsman RI (8777), maupun Inspektorat Daerah.

‎Menurutnya, partisipasi masyarakat sangat penting untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan PPDB. ‎Jumadi turut mengatakan bahwa keberhasilan pelaksanaan PPDB yang bersih tidak hanya bergantung pada regulasi dan teknologi, tetapi juga membutuhkan keterlibatan aktif masyarakat dalam melakukan pengawasan.

‎"Integritas PPDB tidak hanya bergantung pada regulasi dan teknologi, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif masyarakat sebagai kontrol sosial dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pelaksanaannya," pungkas Jumadi.  (dan)

Editor : Miftakhair
#PPDB 2026 #Disdik Kayong Utara #Tranasparansi PPDB #Pengawasan PPDB #ombudsman ri