Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Zodiak

Perbaikan 6 Ruas Jalan Kayong Utara Diusulkan Lewat Inpres, Romi Wijaya Optimistis Terealisasi 2026

Danang Prasetyo • Rabu, 17 Juni 2026 | 09:19 WIB
JALAN : Bupati Kayong Utara, Romi Wijaya, usai menerima kunjungan Kerja Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Barat, Chandra Syah Parmance beserta jajaran, bertempat di Kantor Bupati Kayong Utara.(IST)
JALAN : Bupati Kayong Utara, Romi Wijaya, usai menerima kunjungan Kerja Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Barat, Chandra Syah Parmance beserta jajaran, bertempat di Kantor Bupati Kayong Utara.(IST)

PONTIANAK POST - Melalui skema Instruksi Presiden (Inpres) Jalan Daerah (IJD), Pemkab Kayong Utara mengusulkan perbaikan enam ruas jalan strategis yang saat ini menjadi prioritas pembangunan daerah. Komitmen tersebut disampaikan Bupati Kayong Utara, Romi Wijaya, usai menerima kunjungan Kerja Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Barat, Chandra Syah Parmance beserta jajaran, bertempat di Kantor Bupati Kayong Utara, Sukadana, Senin (15/6).

"Kami hari ini bersama tim teknis PUPR bertemu dengan Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Kalimantan Barat untuk mendiskusikan beberapa hal, khususnya terkait perbaikan jalan di Kabupaten Kayong Utara melalui skema Inpres Jalan Daerah yang saat ini sedang berproses," ujar Romi.

Bupati menjelaskan, terdapat enam ruas jalan yang diusulkan Pemkab Kayong Utara untuk mendapatkan dukungan pembangunan melalui program tersebut, yakni ruas Teluk Batang–Seponti, Melano–Perawas, Suka Maju–Banyu Abang, Tanjung Belimbing–Payak Itam, Kamboja Baru–Tanjung Satai, serta Banyu Abang–Sungai Sepeti.

Baca Juga: DPRD Kayong Utara Buka Pengaduan Dugaan Pungli dalam Pelaksanaan PPDB 2026

Selain itu, Ia juga menuturkan bahwa skema Inpres Jalan Daerah merupakan bentuk intervensi pemerintah pusat terhadap kondisi jalan di daerah tanpa melihat status kewenangannya. Kebijakan tersebut dinilai menjadi peluang besar bagi daerah untuk mempercepat penanganan infrastruktur di tengah keterbatasan fiskal yang dihadapi pemerintah daerah.

"Jadi ada 6 ruas jalan yang kita usulkan dan saat ini sedang berproses, dan mudah-mudahan di tahun 2026 ini sudah ada informasi dan realisasinya," ucapnya.

"Ini bagian dari salah satu, ikhtiar kita semua untuk perbaikan terhadap jalan-jalan kita memang sedang rusak, berbagai skema sedang kita pikirkan dan yang paling optimal saat ini serta peluangnya sangat besar melalui skema Inpres jalan daerah," tambahnya. (dan)

Editor : Miftakhair
#Pembangunan 2026 #pemkab kayong utara #kayong utara #infrastruktur #Jalan Daerah