PONTIANAK POST - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat menyatakan kesiapan untuk bersinergi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) upaya penertiban usaha penginapan dan hotel belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Satuan polisi Pamong Praja, Kabupaten Kayong Utara menyusul rencana Pemerintah Kabupaten Kayong Utara yang akan melakukan koordinasi lintas sektoral guna menindak pelaku usaha penginapan yang belum memenuhi kewajiban perizinan bangunan gedung.
Pelaksana Tugas (Plt).Kasatpol PP Kayong Utara , Andri Candra, menegaskan, pada prinsipnya pihaknya siap mendukung langkah yang akan ditempuh oleh organisasi perangkat daerah (OPD) teknis, khususnya Dinas PUPR sebagai instansi pengampu urusan bangunan gedung.
“Pada prinsipnya kami dari Satpol PP Kabupaten Kayong Utara siap bersinergi dengan OPD pengampu, yakni Dinas PUPR. Harapannya dapat segera dilakukan rapat koordinasi sehingga ada kesamaan perspektif dalam pengambilan keputusan, terlebih lagi dalam memberikan pertimbangan kepada pimpinan,” ujar Andri.
Baca Juga: Prabowo Bertemu CEO Rosatom, Indonesia Jajaki Kerja Sama PLTN dan Nuklir Damai dengan Rusia
Menurutnya, koordinasi lintas instansi menjadi langkah penting agar setiap kebijakan maupun tindakan penertiban yang diambil memiliki dasar yang sama serta sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
Ia menilai, penyamaan persepsi antarinstansi diperlukan untuk memastikan proses penegakan aturan berjalan efektif dan tidak menimbulkan perbedaan penafsiran dalam pelaksanaannya di lapangan.
Sebelumnya, Dinas PUPR Kayong Utara mengungkapkan masih terdapat sejumlah usaha penginapan yang belum mengurus PBG, termasuk beberapa yang pernah mengajukan permohonan namun ditolak karena kelengkapan administrasi belum memenuhi persyaratan.
Pemerintah daerah juga menilai kondisi tersebut berpotensi mengurangi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi bangunan gedung. Karena itu, Pemkab Kayong Utara berencana menggelar rapat gabungan yang melibatkan Dinas PUPR, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), instansi pendapatan daerah, serta Satpol PP guna membahas langkah penertiban dan kemungkinan penerapan sanksi terhadap pelaku usaha yang belum mengurus perizinan.
Dengan adanya dukungan dari Satpol PP, diharapkan upaya penataan dan penegakan kepatuhan perizinan bangunan gedung di Kabupaten Kayong Utara dapat berjalan lebih optimal dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pelaku usaha. (dan)
Editor : Hanif