PONTIANAK POST – Dugaan penyalahgunaan barcode dalam penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah warga mempertanyakan peran Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) setelah dua orang dilaporkan tersangkut proses hukum terkait dugaan penyalahgunaan tersebut yang terjadi di Kayong Utara, Kalimantan Barat.
Masyarakat menilai praktik penyalahgunaan barcode sulit terjadi tanpa adanya pengawasan yang ketat dari pihak terkait, termasuk pengelola SPBU yang menjadi titik penyaluran BBM bersubsidi kepada konsumen.
Menurut sejumlah sumber, penggunaan barcode yang tidak sesuai peruntukan diduga dimanfaatkan untuk memperoleh solar bersubsidi dalam jumlah tertentu. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme verifikasi dan pengawasan yang diterapkan di lapangan.
Warga berharap aparat penegak hukum tidak hanya menindak pelaku yang menggunakan barcode secara tidak sah, tetapi juga menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain yang diduga turut memfasilitasi terjadinya penyalahgunaan tersebut.
Baca Juga: DPR Respons Aspirasi Mahasiswa, Kelangkaan BBM, Harga Pertamax, dan Evaluasi MBG Jadi Sorotan
“Kalau memang ada penyalahgunaan barcode, tentu perlu ditelusuri bagaimana proses pengisian BBM itu bisa terjadi. Semua pihak yang terlibat harus diperiksa secara transparan,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Program barcode BBM bersubsidi sendiri diterapkan untuk memastikan penyaluran tepat sasaran kepada masyarakat dan pelaku usaha yang berhak menerima subsidi dari pemerintah. Namun dalam praktiknya, sistem tersebut dinilai masih memiliki celah yang berpotensi disalahgunakan oleh oknum tertentu.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak SPBU yang dikaitkan dengan dugaan tersebut. Aparat penegak hukum juga masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam kasus ini.
Masyarakat berharap proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan menyeluruh agar penyaluran BBM bersubsidi dapat kembali tepat sasaran serta tidak merugikan negara maupun masyarakat yang berhak menerima subsidi.
Sebelumnya diberitakan, dugaan terjadi penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat di Kabupaten Kayong Utara. Aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat mengamankan 17 drum berisi BBM subsidi jenis Pertalite yang diduga berasal dari SPBU 64.788.15 di Desa Padu Banjar, Kecamatan Simpang Hilir.
Baca Juga: Pemkab Mempawah Segera Bentuk Satgas Pengawasan BBM Subsidi Bersama Forkopimda
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada 3 April 2026. Dalam operasi itu, petugas mengamankan dua kendaraan yang diduga digunakan untuk mengangkut BBM subsidi dalam jumlah besar.
Sebanyak 10 drum Pertalite ditemukan di dalam mobil pikap Daihatsu Gran Max berwarna putih yang dikemudikan MRS. Sementara tujuh drum lainnya ditemukan pada kendaraan yang dikemudikan DD bersama seorang kernet.
Kedua terduga pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Polres Ketapang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Keterangan dari pihak keluarga salah satu terduga pelaku memunculkan dugaan adanya keterlibatan pihak lain dalam praktik tersebut. SG, yang mengaku sebagai mertua MRS, mengatakan pembelian Pertalite dilakukan tanpa menggunakan rekomendasi dari pemerintah desa maupun pemerintah daerah.
"Kami membeli BBM subsidi jenis Pertalite tidak menggunakan rekomendasi dari pemerintah daerah atau desa. Kami hanya dihubungi melalui telepon oleh pihak SPBU 64.788.15 yang berlokasi di Desa Padu Banjar, Kecamatan Simpang Hilir, Kabupaten Kayong Utara," ujar SG saat dikonfirmasi, Selasa (3/6).
Baca Juga: Satpol PP Kayong Utara Siap Tertibkan Penginapan yang Belum Kantongi PBG
Pernyataan tersebut menimbulkan sejumlah pertanyaan terkait mekanisme penyaluran BBM subsidi. Pasalnya, pengambilan BBM dalam jumlah besar itu diduga tidak dilengkapi dokumen atau rekomendasi resmi sebagaimana yang lazim digunakan untuk kebutuhan tertentu yang diperbolehkan berdasarkan regulasi.
Selain itu, para pelaku diduga hanya memanfaatkan barcode saat melakukan pengisian BBM. Padahal, penggunaan barcode untuk kendaraan roda empat memiliki batasan volume pengisian yang telah ditetapkan. Namun dalam kasus ini, jumlah BBM yang diangkut mencapai 17 drum, jauh melebihi kapasitas pengisian normal kendaraan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPBU 64.788.15 Desa Padu Banjar belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penyaluran BBM subsidi tersebut.
Sementara itu, aparat kepolisian masih mendalami asal-usul BBM, mekanisme pembelian, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut distribusi BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak menerima. Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas perkara ini secara transparan dan profesional guna memastikan tidak ada pihak yang kebal hukum. (dan)
Editor : Hanif