Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Zodiak

Satpol PP Siap Turun Tangan, Penginapan di Kayong Utara yang Belum Kantongi PBG Akan Ditata

Danang Prasetyo • Selasa, 23 Juni 2026 | 09:20 WIB
Siap Terlibat Menata Usaha Penginapan.(IST)
Siap Terlibat Menata Usaha Penginapan.(IST)

PONTIANAK POST - Rencana Pemerintah Kabupaten Kayong Utara untuk menata usaha penginapan yang belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) mendapat dukungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat.

‎‎Satpol PP menyatakan siap terlibat dalam langkah penegakan aturan yang akan dirumuskan bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait melalui rapat koordinasi lintas sektor.

‎Kepala Satpol PP Kabupaten Kayong Utara, Andri Candra, mengatakan pihaknya mendukung upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan perizinan bangunan gedung. ‎Menurut Andri, koordinasi antarlembaga menjadi hal penting sebelum mengambil langkah lebih lanjut di lapangan.

Baca Juga: Petani Kecil Terjepit, Harga Pupuk dan Herbisida di Kayong Utara Naik Drastis hingga 50 Persen

‎"Pada prinsipnya kami dari Satpol PP Kabupaten Kayong Utara siap bersinergi dengan OPD pengampu, yakni Dinas PUPR. Harapannya dapat segera dilakukan rapat koordinasi sehingga ada kesamaan perspektif dalam pengambilan keputusan, terlebih lagi dalam memberikan pertimbangan kepada pimpinan," ujarnya.

‎Ia menjelaskan, rapat koordinasi diperlukan agar seluruh instansi yang terlibat memiliki pemahaman yang sama terkait mekanisme penanganan maupun dasar hukum yang digunakan dalam proses penertiban. ‎Dengan adanya kesamaan persepsi, menurutnya, kebijakan yang diambil nantinya dapat berjalan lebih efektif dan tidak menimbulkan perbedaan penafsiran saat diterapkan.

‎Sebelumnya, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kayong Utara mengungkapkan masih ada sejumlah penginapan yang belum mengantongi PBG. ‎Bahkan, beberapa pelaku usaha disebut pernah mengajukan permohonan, namun belum dapat diproses karena persyaratan administrasi yang diajukan belum lengkap.

Baca Juga: Pemkab Kayong Utara dan BPS Sosialisasikan Sensus Ekonomi 2026 Melalui Kegiatan Fun Walk

Pemerintah daerah menilai persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga berpotensi memengaruhi penerimaan daerah dari sektor retribusi bangunan gedung. Karena itu, Pemkab Kayong Utara berencana mempertemukan Dinas PUPR, DPMPTSP, instansi pengelola pendapatan daerah, dan Satpol PP untuk menyusun langkah bersama dalam penanganan persoalan tersebut.

‎Hasil koordinasi itu nantinya akan menjadi dasar dalam menentukan bentuk pembinaan maupun penegakan aturan terhadap pelaku usaha yang belum memenuhi kewajiban perizinan bangunan gedung.  (dan)

Editor : Miftakhair
#Penginapan PBG #Langkah bersama #satpol pp #kayong utara #izin bangunan