PONTIANAK POST – Pemerintah Kabupaten Kayong Utara melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan membuka kegiatan Sekolah Juru Pelihara (SJP) 2026 sebagai upaya meningkatkan kapasitas juru pelihara cagar budaya sekaligus memperkuat pelestarian sejarah daerah.
Kegiatan bertema "Peningkatan Kapasitas Juru Pelihara Cagar Budaya di Kayong Utara" itu berlangsung selama tiga hari, 12–14 Juli 2026, di Biva Cafe, Sukadana. SJP 2026 diinisiasi Panitia Workshop SJP 2026 yang diketuai Gusti Bujang Mas bekerja sama dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kayong Utara. Program tersebut juga mendapat dukungan Dana Abadi Kebudayaan (Dana Indonesiana dan LPDP) kategori Pendayagunaan Ruang Publik Tahun 2025.
Pembukaan kegiatan dihadiri narasumber, sejarawan, budayawan, akademisi, tokoh adat, serta puluhan peserta yang terdiri atas juru pelihara dan juru makam dari seluruh Kabupaten Kayong Utara.
Baca Juga: Tiga Kecamatan di Kayong Utara Rawan Karhutla, BPBD Gencarkan Patroli dan Water Bombing
Dalam sambutannya, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kayong Utara, Rasuki, mengatakan wilayah Kayong Utara memiliki kekayaan sejarah yang membentang dari masa prasejarah hingga era kerajaan.
Menurutnya, kawasan Sukadana, Simpang Hilir, Pulau Maya Karimata, Teluk Batang, hingga Seponti menyimpan jejak sejarah penting, mulai dari Kerajaan Tanjungpura, Kesultanan Matan, Kerajaan Simpang Matan, hingga Sukadana Baru (New Brussel).
"Menjaga cagar budaya bukan sekadar menjaga benda mati atau gundukan tanah. Hakikat menjaga cagar budaya adalah menjaga lahirnya peradaban kita. Jika situsnya rusak atau hilang, maka hilang pulalah identitas kita sebagai bangsa. Juru pelihara adalah garda terdepan dan benteng pertahanan terakhir dari peradaban masa lalu kita," ungkapnya.
Rasuki menilai peningkatan kapasitas juru pelihara menjadi langkah penting untuk mencegah kerusakan situs cagar budaya akibat faktor alam maupun aktivitas manusia.
Baca Juga: Sekda Kayong Utara Sebut Mahasiswa sebagai Mitra Strategis Pembangunan Daerah di Kalbar
Ia juga menyoroti masih rendahnya literasi sejarah yang menyebabkan batas antara fakta ilmiah dan mitos sering kali kabur, bahkan memicu alih fungsi lahan di kawasan bersejarah. Salah satu contoh yang disampaikan adalah peristiwa pada 2020 ketika sebagian kawasan Simpang Keramat sempat digarap untuk aktivitas perkebunan.
Selama pelatihan, peserta mendapatkan dua materi utama, yakni penguatan literasi sejarah dan pelatihan teknis perawatan serta perlindungan cagar budaya.
Materi literasi sejarah bertujuan agar juru pelihara mampu berperan sebagai pemandu sejarah lokal yang objektif dengan memanfaatkan buku saku yang telah dibagikan kepada peserta.
Baca Juga: Dinas Pendidikan Kayong Utara Tegaskan MPLS 2026 Wajib Bebas Perpeloncoan dan Kekerasan
Sementara itu, pelatihan teknis mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Peserta dibekali kemampuan mengidentifikasi kerusakan fisik situs, melakukan tindakan penyelamatan darurat akibat vandalisme, serta memahami aspek hukum perlindungan cagar budaya.
Pemerintah Kabupaten Kayong Utara berharap pelatihan tersebut mampu membentuk jaringan juru pelihara yang aktif, memiliki wawasan luas, dan menjadi mitra strategis pemerintah di tingkat desa dalam menjaga kelestarian cagar budaya.(dan)
Editor : Miftakhair