Fraksi PPP-PKS Soroti KUA PPAS Kayong Utara, Belanja Pegawai Disebut Tembus 48 Persen

Danang Prasetyo • Dipublikasikan Jumat, 14 Agustus 2026 | 10:35 WIB
Yulisman usai menyampaikan Pandangan Umum Fraksi pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kayong Utara terhadap Rancangan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) APBD Tahun Anggaran 2027, Senin (10/08). (ISTIMEWA)
Yulisman usai menyampaikan Pandangan Umum Fraksi pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kayong Utara terhadap Rancangan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) APBD Tahun Anggaran 2027, Senin (10/08). (ISTIMEWA)

PONTIANAK POST - Juru bicara Fraksi PPP-PKS DPRD Kabupaten Kayong Utara, Yulisman mengingatkan Pemkab Kayong Utara agar memperhatikan Kembali UU No 01/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Bahkan ia mengingatkan sanksi yang bakal diterima Pemkab Kayong Utara apabila penyusunan APBD tidak selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Pernyataan tersebut disampaikan Yulisman ketika menyampaikan Pandangan Umum Fraksi PPP-PKS dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kayong Utara terhadap Rancangan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) APBD Tahun Anggaran 2027, Senin (10/08/2026).

Yulisman menilai, rancangan KUA PPAS yang disampaikan Pemkab Kayong Utara kepada DPRD belum sejalan dengan UU HKPD. Hal tersebut dapat dilihat dari pengalokasian belanja aparatur dan belanja publik. Berdasarkan UU HKPD, dikatakan legislator PKS ini, belanja aparatur maksimal 30 persen dan minimal 40 persen untuk belanja publik dari pagu APBD. Dalam rancangan KUA PPAS yang disampaikan kepada DPRD tertuang belanja aparatur sekitar 397 miliar atau sekitar 48 persen dari pagu sekitar Rp 680 miliar. Sedangkan belanja publik dalam bentuk pembangunan yang manfaatnya dirasakan langsung masyarakat hanya 17 persen. Padahal, dikatakannya, belanja publik seharusnya ditingkatkan minimal 40 persen.

Baca Juga: Tommy Hermansyah Pimpin Golkar Kubu Raya, Bidik 8 Kursi DPRD pada Pileg 2029

“Ini artinya, rancangan KUA PPAS yang disuguhkan belum sesuai ketentuan perundang-undangan. Pemkab harus ingat ada sanksi jika dalam penyusunan APBD tidak sesuai dengan UU HKPD,” jelas Yulisman.

Diuraikan Yulisman, jika penyusunan APBD tidak sesuai dalam ketentuan UU HKPD, maka pemerintah daerah dapat menghadapi sanksi berat. Sanksi tersebut berupa penundaan atau pemotongan Dana Transfer ke Daerah (TKD) seperti Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat. Termasuk, dikatakan Yulisman, hambatan dalam pengesahan dokumen penetapan APBD yang berakibat pada terganggunya belanja operasional daerah.  Sebab UU HKPD sudah wajib dilaksanakan pada 2027, menurut Yulisman, Pemkab mestinya mengikuti dan menyesuaikan belanja pegawai dan belanja publik.

“Jadi tetapkan saja belanja pegawai maksimal 30 persen dan belanja publik minimal 40 persen. Apabila dalam kemampuan APBD kita belum mampu untuk membayar penuh, maka kekurangannya pemerintah daerah harus menyampaikan ke pemerintah pusat, kita di DPRD siap ikut mengawal dan sama sama menyuarakan ke pemerintah pusat. Ini penting, agar keberpihakan APBD untuk masyarakat juga tetap prioritas,” paparnya. (dan)

Editor : Miftakhair
pks fraksi ppp dprd kua ppas