PONTIANAK POST - Pemerintah Kabupaten Kayong Utara mendorong penguatan peran Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Kayong Utara sebagai media pelayanan komunikasi dan informasi yang dekat dengan masyarakat. Upaya tersebut dituangkan melalui penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang LPPL Radio Kayong Utara yang disampaikan Bupati Kayong Utara, Romi Wijaya kepada DPRD Kabupaten Kayong Utara.
"Keberadaan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Kayong Utara harus ditempatkan sebagai bagian dari upaya Pemerintah Daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang komunikasi dan informasi," ungkap Romi, Sukadana, Selasa (18/8).
Raperda itu diarahkan untuk menggantikan sekaligus menyempurnakan pengaturan yang sebelumnya tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 12 Tahun 2015. Penyesuaian tersebut dilakukan sejalan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan di bidang penyiaran.
Baca Juga: Pelantikan Dewas LPPL RKK Diharapkan Perkuat Profesionalisme Penyiaran Ketapang
Dari sisi fungsi, LPPL Radio Kayong Utara diarahkan untuk menjadi media informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, pengawasan sosial, serta sarana pelestarian budaya daerah dan nasional.
Lebih dari itu, Pemerintah Kabupaten Kayong Utara ingin memastikan Radio Kayong Utara dapat berkembang menjadi media yang semakin dekat dengan masyarakat dan mampu mengangkat berbagai potensi yang dimiliki daerah.
“Melalui Rancangan Peraturan Daerah ini Pemerintah Kabupaten Kayong Utara juga ingin memastikan bahwa LPPL Radio Kayong Utara dapat berkembang menjadi media yang dekat dengan masyarakat dan mampu mengangkat potensi daerah,” kata Romi. (dan)
Editor : Miftakhair