PONTIANAK POST – DPRD Kabupaten Kayong Utara menemui Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di kantor BKAD Kayong Utara, Selasa (18/08), untuk membahas sejumlah persoalan, terutama kepatuhan terhadap UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) serta peluang peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pertemuan yang dihadiri Wakil Ketua Komisi I Yulisman, Sekretaris Komisi I Isya Fachrudi, dan anggota Komisi I Kamiriluddin itu membahas tiga isu utama, yakni penerapan UU HKPD, potensi PAD dari pemanfaatan air tanah oleh perusahaan perkebunan, serta pajak terkait kegiatan reklamasi Kawasan Industri Pulau Penebang (KIPP).
Terkait UU HKPD, DPRD mengingatkan bahwa masa transisi penerapan aturan tersebut berlangsung selama lima tahun dan wajib dilaksanakan pada 2027. Sementara itu, pemanfaatan air tanah oleh perusahaan perkebunan dinilai berpotensi menjadi sumber PAD, meski masih memerlukan kajian lebih mendalam terkait dasar hukumnya.
Baca Juga: 3 Shio Diprediksi Jalani Hidup Lebih Mudah pada 10–16 Agustus 2026, Peluang Baik Terus Berdatangan
Untuk reklamasi KIPP, DPRD mendorong pemerintah daerah memastikan asal material yang digunakan. Jika material berasal dari Kayong Utara, terdapat peluang pengenaan pajak sesuai ketentuan. Namun, status KIPP sebagai Program Strategis Nasional (PSN) juga perlu diperhatikan untuk mengetahui ada atau tidaknya ketentuan khusus.
BPK memberikan sejumlah masukan dan meminta setiap usulan dikaji berdasarkan aturan yang berlaku. DPRD berharap peluang PAD yang masih terbatas di Kayong Utara dapat dioptimalkan secara kreatif, tetapi tetap sesuai ketentuan perundang-undangan. (dan)
Editor : Miftakhair