PONTIANAK POST — Kepala Balai Pengelolaan Ekosistem Gambut dan Mangrove (BPEGM) Pontianak, Yunus Sudaryanti, mengatakan status kawasan gambut di permukiman warga bukanlah penetapan permanen dan dapat diubah melalui mekanisme regulasi pemerintah. Pernyataan itu disampaikan Yunus saat menerima kunjungan kerja Komisi I dan III DPRD Kabupaten Kayong Utara di Pontianak, Jumat (21/8), menyusul perdebatan mengenai status kawasan gambut yang dinilai membatasi hak masyarakat atas tanah.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kayong Utara, Yulisman, mengatakan ruang hidup masyarakat semakin terbatas akibat banyaknya penetapan kawasan, termasuk kawasan gambut. Ia menyoroti permukiman warga di Desa Rantau Panjang, Kecamatan Simpang Hilir, yang hingga kini disebut kesulitan memperoleh sertifikat hak milik (SHM). Menurut dia, permukiman tersebut telah dihuni jauh sebelum Indonesia merdeka. Namun, permukiman transmigrasi di sekitar lokasi yang dibangun pada 2003 justru berada di luar kawasan gambut dan warganya telah memperoleh sertifikat.
“Kalau mereka bisa mendapatkan SHM, seharusnya penduduk pribumi lebih bisa,” katanya.
Baca Juga: Merajut Keharmonisan Lewat Olahraga: Jalan Sehat Warga Segedong Wujudkan Semangat Cinta Tanah Air
Sekretaris Komisi I, Isya Fachrudi, meminta pemerintah meninjau kembali status kawasan di permukiman warga agar masyarakat dapat memperoleh hak atas tanah. Ia juga mempertanyakan kepastian hukum bagi warga yang beraktivitas di kawasan tersebut dan memperingatkan potensi persoalan hukum di kemudian hari. Menurut Isya, persoalan serupa terjadi di sejumlah desa di Kayong Utara. Kasus Rantau Panjang mencuat setelah pemerintah desa gagal mengurus SHM warga pada 2024.
Ia juga mempertanyakan penerapan Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru (PIPPIB) yang dinilai belum mencerminkan prinsip reforma agraria dan rasa keadilan karena mencakup permukiman warga setempat, sementara permukiman transmigrasi di sekitarnya tidak.
Anggota Komisi I, Kamiriluddin, menyoroti permukiman transmigrasi Semanai di Desa Simpang Tiga, Kecamatan Sukadana. Program normalisasi oleh PUPR Kalimantan Barat disebut tertunda karena lokasi tersebut teridentifikasi sebagai kawasan gambut. Menanggapi persoalan itu, Yunus mengatakan perubahan status kawasan dapat ditempuh melalui regulasi pemerintah.
Yunus menambahkan BPEGM merupakan lembaga baru yang ditetapkan Menteri Lingkungan Hidup pada Agustus 2025. Ia sendiri baru dilantik sebagai kepala balai pada Desember 2025. Sebelum menemui BPEGM, DPRD Kayong Utara telah mendatangi Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kalimantan Barat. DPRD juga berencana berkonsultasi dengan BPKH dan telah mengirim surat kepada BPN Kalimantan Barat terkait persoalan status lahan. (dan)
Editor : Miftakhair