PONTIANAK POST - Kepolisian Resor (Polres) Kayong Utara menegaskan komitmennya dalam menindak tegas pelaku kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Berdasarkan hasil penyelidikan Unit Tipidter Satreskrim Polres Kayong Utara, dua orang warga resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara Karhutla.
Kapolres Kayong Utara, AKBP Adi Prabowo, menyampaikan bahwa kedua tersangka terbukti melakukan pelanggaran hukum saat membuka lahan.
"Dari hasil penyelidikan di beberapa lokasi, kami mendapati adanya pelanggaran pembakaran lahan yang tidak sesuai ketentuan. Saat ini Polres Kayong Utara memproses dua perkara dari dua TKP, yaitu di daerah Sukadana dan Simpang Hilir, dengan masing-masing satu tersangka," ujar AKBP Adi Prabowo kepada awak media, Senin (24/8).
Baca Juga: Pembukaan Jalan Baru Bikin Curiga, Kemenhut Tetapkan PT MAP Tersangka Karhutla di Mempawah
Ia menjelaskan, para pelaku melanggar aturan Undang-Undang Lingkungan Hidup dan Peraturan Daerah (Perda) karena membuka lahan dengan cara membakar serta membiarkannya meluas. Berdasarkan data Posko Padu Penanganan Karhutla Kayong Utara, luas lahan yang terbakar di wilayah tersebut telah mencapai kurang lebih 4.228 hektar. Tim gabungan telah berhasil memadamkan sekitar 2.536 hektar. Sementara itu, sepanjang bulan Agustus, tercatat sebanyak 3.460 titik api dengan tingkat sebaran bervariasi dari kategori ringan, sedang, hingga tinggi. (dan)
Editor : Miftakhair