PONTIANAK POST - Pihak pelaksana lapangan proyek pembangunan MTsN 3 Kayong Utara memberikan klarifikasi resmi guna menepis isu pemberitaan miring yang beredar di salah satu media massa. Pasalnya, berita tersebut sebelumnya menuding adanya indikasi penjualan aset negara dari pembongkaran gedung lama serta penggunaan material ilegal/bodong pada proyek tersebut.
Adi, penanggung jawab lapangan di proyek MTsN 3 Kayong Utara, menegaskan bahwa seluruh tuduhan yang dialamatkan kepada pihak pelaksana maupun pihak sekolah sama sekali tidak berdasar dan tidak benar.
"Pembongkaran bekas bangunan sepenuhnya adalah milik sekolah di bawah naungan Kementerian Agama. Kami sudah berkoordinasi dan bertemu langsung dengan pihak Kemenag Kayong Utara. Aset-aset bekas bangunan tersebut telah diamankan secara tertib sambil menunggu proses lelang resmi," ujar Adi kepada awak media, Kamis (27/8).
Baca Juga: Kasus ISPA di Kayong Utara Tembus 1.127, Tiga Kecamatan Catat Angka Tertinggi
Terkait isu penggunaan material bangunan ilegal, Adi menegaskan bahwa seluruh pengadaan material proyek dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan administrasi.
"Tuduhan penggunaan bahan bodong itu tidak benar. Kami dapat mempertanggungjawabkan seluruh bahan material yang kami beli, lengkap dengan bukti nota-nota pembeliannya," tegasnya.
Adi berharap klarifikasi ini dapat meluruskan persepsi publik serta membendung isu liar yang berpotensi menimbulkan fitnah dan merugikan pihak pelaksana yang saat ini tengah fokus menyelesaikan pekerjaan di lapangan.
Hal senada juga disampaikan Kepala Subbagian Tata Usaha (Kasubag TU) Kemenag Kayong Utara, Supriadi. Saat dikonfirmasi awak media ia menegaskan bahwa prosedur penanganan aset bekas bangunan pembongkaran telah dijalankan sesuai aturan instansi pemerintah pusat.
"SK Tim Pembongkaran sudah ada. Barang-barang yang dibongkar pun masih dalam kondisi amannya dan akan dilelang. Surat pengusulan lelang sudah kami kirimkan ke pusat," ungkap Supriadi.
Ia menjelaskan bahwa karena Kemenag merupakan instansi pemerintah pusat, seluruh tahapan lelang harus menunggu persetujuan dan rilis resmi dari kementerian pusat secara berjenjang.
"Dari pusat, kita masih menunggu informasi terkait kapan waktu pelaksanaan lelangnya. Berita acara pembongkaran pun sudah siap dan ada semua. Jadi tidak benar kalau barang itu kita jual (secara sepihak). Barang tidak ada yang dijual sampai menunggu proses lelang selesai," tegasnya. (dan)
Editor : Hanif