Karhutla Mengancam, Pemkab Kayong Utara Tetapkan Status Tanggap Darurat 14 Hari

Danang Prasetyo • Dipublikasikan Sabtu, 5 September 2026 | 13:00 WIB
Kondisi terjadinya kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Kayong Utara. (ISTIMEWA)
Kondisi terjadinya kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Kayong Utara. (ISTIMEWA)

PONTIANAK POST - Pemerintah Kabupaten Kayong Utara menetapkan status tanggap darurat bencana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) selama 14 hari mulai 3 September 2026. Keputusan tersebut ditetapkan Bupati Kayong Utara Romi Wijaya di Sukadana.

Status tanggap darurat dapat diperpanjang sesuai perkembangan kondisi di lapangan. Penetapan ini menggantikan status siaga darurat yang sebelumnya berlaku berdasarkan Keputusan Bupati Kayong Utara Nomor 81/BPBD/II/2026. Melalui Keputusan Bupati Nomor 346/BPBD/IX/2026, Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) diberi kewenangan mengerahkan personel, peralatan dan logistik sesuai kebutuhan penanganan Karhutla.

BPBD juga diminta berkoordinasi dengan perangkat daerah dan instansi terkait untuk mempercepat penanganan serta mengantisipasi dampak asap akibat kebakaran. Pemerintah daerah menyatakan penetapan status tersebut didasarkan pada data dan informasi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) yang memprediksi curah hujan rendah di hampir seluruh wilayah Kayong Utara sepanjang Agustus hingga September 2026. Kondisi kering tersebut meningkatkan potensi munculnya titik panas di sejumlah kecamatan.

Baca Juga: WHW Bantu BPBD Ketapang Tangani Karhutla, Kerahkan Damkar hingga Ekskavator ke Lokasi Kebakaran

“Penetapan status tanggap darurat ini berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Kayong Utara serta Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana,” demikian keterangan pemerintah daerah.

Pembiayaan penanganan darurat akan menggunakan APBD Kayong Utara 2026 atau sumber dana sah lainnya sesuai ketentuan. Pemkab Kayong Utara mengatakan status tersebut diperlukan agar mobilisasi personel, peralatan, sistem komando darurat dan logistik dapat dilakukan lebih cepat dan terpadu dalam menghadapi ancaman Karhutla serta asap. (dan)

Editor : Hanif
BPBD Kayong Utara kayong utara Romi Wijaya karhutla Tanggap Darurat