Karhutla Kembali Melanda Pulau Maya, Aktivitas BSM di Calon Konsesi Restorasi Jadi Sorotan

Danang Prasetyo • Dipublikasikan Selasa, 15 September 2026 | 11:10 WIB
Orange calon konsesi PT BSM. (ISTIMEWA)
Orange calon konsesi PT BSM. (ISTIMEWA)

PONTIANAK POST - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali melanda sejumlah wilayah Pulau Maya, Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat. Kebakaran terjadi di kebun warga, kawasan hutan hingga wilayah yang disebut masyarakat sebagai hutan lindung.

Warga Pulau Maya, Arman, mengatakan kebakaran tahun ini cukup parah. “Bukan cuma kebun-kebun warga, hutan-hutan dan hutan lindung juga terbakar,” ujarnya, Minggu (13/9).

Di tengah karhutla, aktivitas PT Belantara Sejahtera Mandiri (BSM) di wilayah yang disebut sebagai calon konsesi restorasi turut menjadi sorotan. Perusahaan yang bergerak di bidang restorasi ekosistem, perhutanan sosial dan perdagangan karbon itu disebut telah bekerja sama dengan lima Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) di Pulau Maya.

Baca Juga: Hujan Mulai Turun di Sambas, Kabut Asap Karhutla Ternyata Masih Menyelimuti Sejumlah Wilayah

Namun, CRS Spesialis BSM, Tengku Ahmad Budi Aulia, mengakui izin konsesi restorasi tersebut belum diterbitkan pemerintah pusat. Karena itu, menurutnya, BSM belum memiliki kantor maupun staf di Pulau Maya.

“Saya belum bisa bekerja di konsesi restorasi PT BSM karena izin belum diterbitkan oleh pemerintah pusat,” jelas Budi.

Meski demikian, BSM disebut terlibat dalam program Delta Kapuas Project bersama LPHD dan sejumlah lembaga lokal. Dalam penanganan karhutla, perusahaan juga memberikan dukungan logistik, termasuk BBM.

Budi menjelaskan wilayah calon konsesi masih berada dalam kewenangan KPH Kayong Utara. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai dasar hukum aktivitas BSM sebelum izin konsesi diterbitkan.

Baca Juga: Ironis, 15 Hektare Gambut yang Direvegetasi di Sambas pada 2023 Ludes Terbakar Karhutla 2026

Pemerintah pusat, KPH Kayong Utara dan Pemkab Kayong Utara dinilai perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai status, bentuk kerja sama, serta legalitas kegiatan BSM agar tidak muncul dugaan aktivitas perusahaan mendahului perizinan. (dan)

Editor : Miftahul Khair
PT Belantara Sejahtera Mandiri lingkungan. kayong utara pulau maya karhutla