Radio Kayong Utara Didorong Jadi Media Komunikasi Dua Arah, Raperda Mulai Dibahas DPRD

Danang Prasetyo • Dipublikasikan Rabu, 16 September 2026 | 11:26 WIB
Bupati Kayong Utara, Romi Wijaya bersama Wakil Bupati Kayong Utara Amru Chanwari, saat diwawancarai.
Bupati Kayong Utara, Romi Wijaya bersama Wakil Bupati Kayong Utara Amru Chanwari, saat diwawancarai.

PONTIANAK POST - Pemerintah Kabupaten Kayong Utara mendorong penguatan peran Radio Kayong Utara sebagai media komunikasi publik yang mampu menjembatani pemerintah dengan masyarakat.  Hal ini disampaikan Bupati Kayong Utara, Romi Wijaya, usai menghadiri Rapat Paripurna Penyampaian Pandangan Umum Fraksi DPRD terhadap Raperda tentang LPPL Radio Kayong Utara, di Kantor DPRD Kabupaten Kayong Utara, Selasa (14/9).

"Pengajuan Raperda ini substansinya sebenarnya adalah untuk memberikan penguatan peran agar Radio Kayong Utara ini, bisa lebih optimal sebagai media komunikasi dua arah antara pemerintah daerah dan masyarakat seperti itu," ucap Romi Wijaya.

Untuk itu, Bupati berharap penguatan regulasi ini dapat menjadi langkah bersama untuk meningkatkan peran Radio Kayong Utara dalam mendukung komunikasi publik di daerah.

Baca Juga: DPRD Singkawang Soroti Bantuan Rp15 Miliar untuk Karhutla, Penggunaannya Diminta Transparan

"Fraksi-fraksi di DPRD Kayung Utara yang pada prinsipnya setujui untuk Raperda ini, dilanjutkan pembahasannya seperti itu. Dan mudah-mudahan dalam waktu tidak terlalu lama, Raperda ini nanti bisa disepakati bersama untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah, sehingga upaya kita untuk semakin memperkuat peran Radio Kayong Utara ini dapat mencapai tujuan dan sasaran yang kita inginkan bersama," tambah Romi Wijaya. (dan)

Editor : Miftahul Khair
Raperda Radio Radio Kayong Utara dprd kayong utara Komunikasi Publik pemkab kayong utara