Ria Norsan Tegas Soal Karhutla: Perusahaan Terbukti Langgar Hukum Harus Ditindak

Danang Prasetyo • Dipublikasikan Selasa, 22 September 2026 | 10:58 WIB
Sosialisasi dan Penyuluhan Masyarakat Peduli Api (MPA) di 10 desa Kecamatan Sukadana, Kabupaten Kayong Utara, Senin (21/9). (ISTIMEWA)
Sosialisasi dan Penyuluhan Masyarakat Peduli Api (MPA) di 10 desa Kecamatan Sukadana, Kabupaten Kayong Utara, Senin (21/9). (ISTIMEWA)

PONTIANAK POST - Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan meminta aparat penegak hukum tidak ragu menindak perusahaan apabila ditemukan bukti kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terjadi di wilayah konsesi perusahaan. Pernyataan itu disampaikan dia saat menghadiri Sosialisasi dan Penyuluhan Masyarakat Peduli Api (MPA) di 10 desa Kecamatan Sukadana, Kabupaten Kayong Utara, Senin (21/9)

Menurut Norsan, perusahaan yang terbukti memiliki wilayah terbakar harus dimintai pertanggungjawaban melalui proses hukum. Ia meminta pemerintah kabupaten melakukan pembinaan terhadap perusahaan, sementara aparat kepolisian menindak apabila ditemukan unsur pelanggaran.

“Yang sifatnya korporasi atau perusahaan nanti pak bupati bisa panggil dan diberikan pengarahan. Kalau seandainya perusahaan yang terbakar besar dan ini bisa kita buktikan di lapangan, nah tak usah tanggung-tanggung, tak usah takut-takut. Pak Kapolres bertindak, jalankan proses hukum,” tegas Norsan.

Baca Juga: Wagub Kalbar Krisantus Ajak Umat Katolik Mentebah Bersama Cegah Karhutla dan Jaga Lingkungan

Ia menilai langkah hukum diperlukan agar penanganan karhutla tidak berhenti pada pemadaman api, tetapi juga memberikan efek jera bagi pihak yang terbukti bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran.

“Supaya ada efek jera pada perusahaan tersebut,” ujarnya.

Norsan mengatakan, kondisi karhutla di Kalimantan Barat masih menjadi perhatian serius. Kabupaten Ketapang dan Kayong Utara disebut sebagai dua wilayah yang titik apinya masih cukup besar.

“Karhutla yang titik apinya masih cukup besar ada di Kabupaten Ketapang dan Kayong Utara. Dan hari ini ada 13 titik api yang muncul di Kabupaten Melawi,” ungkapnya.

Baca Juga: Karhutla Berulang Tiap Tahun, Pemkab Ketapang Dorong Penguatan Regulasi Pencegahan

Norsan juga turun langsung memantau penanganan karhutla di kawasan Bukit Peramas, Kayong Utara. Peninjauan dilakukan untuk melihat kondisi medan sekaligus mengetahui kendala yang membuat api belum dapat dipadamkan dengan cepat.

Menurut Norsan, kondisi karhutla tahun ini diperparah oleh fenomena El Nino yang menyebabkan musim kemarau berlangsung lebih panjang dengan curah hujan yang lebih sedikit.

“Tahun ini diperparah dengan adanya El Nino. El Nino ini kemaraunya panjang dan hujannya sedikit. Kalau kemarin kemarau 2019, kemaraunya tidak terlalu panjang, hujan ada,” tuturnya.

Untuk menangani karhutla yang masih terjadi, sekitar 15 ribu personel dan relawan disebut telah dikerahkan di berbagai wilayah Kalimantan Barat.

Mereka berasal dari berbagai unsur, mulai dari TNI, Polri, Manggala Agni, Badan Penanggulangan Bencana, Masyarakat Peduli Api hingga relawan dari sejumlah organisasi.

“Sekarang ada 15 ribu relawan yang tersebar di Kalimantan Barat yang berjibaku memadamkan api,” terangnya.

Baca Juga: 288 Hotspot Terdeteksi di Konsesi Sawit, Disbunnak Kalbar Turun Sidak dan Ancam Sansi Perusahaan

Selain pemadaman dari darat, penanganan karhutla di Kayong Utara juga mendapat dukungan operasi udara. Water bombing sebelumnya dikerahkan untuk membantu pemadaman di kawasan Taman Nasional Gunung Palung, Kecamatan Sukadana. Norsan berharap keterlibatan masyarakat melalui MPA dapat memperkuat pencegahan dan penanganan karhutla di tingkat desa, terutama di tengah kondisi kemarau panjang yang meningkatkan risiko kebakaran. Ia juga menekankan pentingnya keterlibatan seluruh pihak, termasuk pemerintah, aparat keamanan, perusahaan dan masyarakat, untuk mencegah kebakaran meluas serta memastikan setiap dugaan pelanggaran ditindak sesuai ketentuan hukum. (dan)

Editor : Miftahul Khair
Perusahaan Konsesi ria norsan kayong utara karhutla kalbar ketapang