PONTIANAK POST — Unit Pelaksana Teknis Kesatuan Pengelolaan Hutan (UPT KPH) Wilayah Kayong bersama warga setempat berhasil menyelematkan dan melepasliarkan seekor trenggiling (Manis javanica) ke kawasan Taman Nasional Gunung Palung, Kabupaten Kayong Utara, Selasa (22/9).
Satwa langka dan dilindungi tersebut diduga kuat terdesak keluar dari habitat aslinya akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda kawasan Desa Rantau Panjang, Kecamatan Simpang Hilir.
Peristiwa ini bermula saat Nasir (50), warga Dusun Sepakat Jaya, menemukan trenggiling tersebut terjerat pada pukat pengaman tanaman cabai miliknya. Mengetahui pentingnya keberadaan satwa tersebut, Nasir mengamankannya ke dalam keranjang dan langsung melaporkan temuan itu ke UPT KPH Wilayah Kayong pada pukul 09.35 WIB.
Baca Juga: Tiga Ekor Trenggiling Ditemukan Mati di Lokasi Karhutla Singkawang
Menanggapi laporan warga, Kepala UPT KPH Wilayah Kayong, Ponty Wijaya, segera berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA). Karena tim BKSDA tengah berfokus pada penanganan darurat karhutla di lapangan, proses pelepasliaran diserahkan penuh kepada KPH Kayong.
Demi keamanan satwa dari jangkauan api, lokasi pelepasan dipilih di area hutan aman Taman Nasional Gunung Palung, Desa Sutera, Kecamatan Sukadana. Tepat pukul 11.05 WIB, trenggiling tersebut resmi dikembalikan ke habitat alaminya dengan disaksikan oleh personel KPH, warga, serta empat mahasiswa program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM).
Kepala UPT KPH Wilayah Kayong, Ponty Wijaya, menyampaikan apresiasi atas tindakan cepat dan kesadaran masyarakat dalam menyelamatkan satwa liar.
"Kami sangat mengapresiasi kepedulian Pak Nasir yang langsung menyelamatkan dan melaporkan temuan ini. Kesadaran masyarakat seperti inilah yang sangat kita butuhkan di tengah kondisi darurat karhutla," kata Ponty.
Baca Juga: BKSDA: Perburuan Trenggiling Ancam Keseimbangan Ekosistem Hutan Kalbar
Ia juga menegaskan bahwa trenggiling merupakan satwa terancam punah yang dilindungi oleh undang-undang berdasarkan Permen LHK No. P.106 Tahun 2018. Ponty mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak menangkap, memburu, atau memperdagangkan satwa dilindungi, serta bersama-sama mencegah timbulnya kebakaran hutan. (dan)
Editor : Miftahul Khair