Tersangkut Pukat Warga Akibat Karhutla, Seekor Trenggiling Dilindungi Akhirnya Kembali ke Hutan

Danang Prasetyo • Dipublikasikan Rabu, 23 September 2026 | 10:55 WIB
Unit Pelaksana Teknis Kesatuan Pengelolaan Hutan (UPT KPH) Wilayah Kayong bersama warga setempat berhasil menyelematkan dan melepasliarkan seekor trenggiling.
Unit Pelaksana Teknis Kesatuan Pengelolaan Hutan (UPT KPH) Wilayah Kayong bersama warga setempat berhasil menyelematkan dan melepasliarkan seekor trenggiling.

PONTIANAK POST - UPT KPH Wilayah Kayong bersama warga berhasil menyelamatkan dan melepasliarkan seekor trenggiling (Manis javanica) ke Taman Nasional Gunung Palung, Kayong Utara, Selasa (22/9/2026). Satwa langka dan dilindungi ini diduga terdesak dari habitat aslinya akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Rantau Panjang.

 

Penemuan bermula saat Nasir (50), warga Dusun Sepakat Jaya, menemukan trenggiling tersebut terjerat pukat pengaman tanaman cabai miliknya. Nasir lantas mengamankan satwa tersebut dan segera melapor ke UPT KPH Wilayah Kayong.

 

Merespons laporan, Kepala UPT KPH Wilayah Kayong Ponty Wijaya berkoordinasi dengan BKSDA. Karena tim BKSDA berfokus mengatasi karhutla, proses pelepasliaran diserahkan kepada KPH Kayong. Trenggiling tersebut akhirnya dilepasliarkan di area hutan aman Taman Nasional Gunung Palung, Desa Sutera, dengan disaksikan personel KPH, warga, dan mahasiswa MBKM.

Baca Juga: Terjebak Pukat Warga Usai Kabur dari Api Karhutla, Seekor Trenggiling Dievakuasi ke TN Gunung Palung

 

Ponty Wijaya mengapresiasi kesadaran warga dalam menyelamatkan satwa liar di tengah situasi darurat karhutla. Ia menegaskan bahwa trenggiling merupakan satwa terancam punah yang dilindungi undang-undang berdasarkan Permen LHK No. P.106 Tahun 2018. Ia mengimbau masyarakat untuk tidak menangkap, memburu, atau memperdagangkan satwa dilindungi, serta aktif mencegah timbulnya kebakaran hutan. (dan)

Editor : Miftahul Khair
taman nasional gunung palung Karhutla kayong utara KPH Kayong satwa dilindungi Trenggiling