Masyhudi mengatakan, sepanjang tahun 2022, pihaknya telah melakukan penyidikan perkara Tindak Pidana Korupsi sebanyak 75 perkara Tindak Pidana Korupsi dan telah berhasil menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp.11.106.423.239,00.
“Sepanjang tahun 2022, Kejati Kalbar telah melakukan penyidikan sebanyak 75 kasus tipikor,” kata Masyhudi, Kamis (29/12).
Selain kasus dugaan tindak pidana korupsi, pihaknya juga telah melakukan penyidikan terhadap tindak pidana dugaan pemalsuan dokumen pengiriman 14 kontainer berisikan CPO. Pada perkara ini pihaknya telah menetapkan dua orang tersangka dari pihak swasta dan berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp. 800 juta.
“Kami akan terus berkoordinasi untuk menindaklanjuti kasus ini , dan berharap seluruh pengusaha Kalbar untuk mendukung program yang telah ditetapkan pemerintah, karena pemerintah saat ini konsen terhadap perekonomian negara,” bebernya.
Sedangkan dalam upaya pencegahan dan pengenalan bahaya laten korupsi sejak dini, Kejati Kalbar, dalam program Bitmakum melakukan kegiatan jaksa masuk kampus, melakukan road show ke beberapa universitas di Kalimantan Barat.
Pada kesempatak ini, Kajati Kalimantan Barat mengajak peran serta para mahasiswa untuk berperan aktif dalam memerangi tindak pidana korupsi dengan cara menghindari prilaku korupsi, karena para mahasiswa merupakan calon pemimpin di masa depanuntuk ditanamkan sikap, prilaku dan budaya anti korupsi sejak dini.
“Masalah tindak pidana korupsi, mendapat atensi khusus kejaksaan, tidak hanya dalam hal penindakan saja, tetapi juga upaya-upaya pencegahan, salah satu dengan cara melakukan kegiatan jaksa masuk kampus secara rutin,” pungkasnya. (arf) Editor : Yulfi Asmadi