Sebanyak 9 barang rampasan itu berupa tanah dan bangunan. Diantaranya bangunan dan Ruko yang beralamat di Jalan Cendrawasih, Kel. Tengah, Pontianak Barat, Kota Pontianak. Satu unit rumah kos yang berlokasi di Jalan Panglima Aim, Komplek Seruni Indah 1, Gg. Aman, Kel. Dalam Bugis Pontianak Timur, Kota Pontianak. Kemudian satu unit rumah beserta sebidang tanah yang berlokasi di Jalan Panglima Aim, Gg. Mandala, Kel. Tanjung Hulu, Pontianak Timur, Kota Pontianak dan satu unit rumah kos yang berlokasi di Jalan Panglima Aim, Komplek Seruni Indah 1, 5 Gg. Aman, Kel. Dalam Bugis Pontianak Timur, Kota Pontianak.
Barang rampasan lainnya yakni satu unit rumah kos yang berlokasi di Jalan Panglima Aim, Komplek Seruni Indah 1, Gg. Mandiri, Kel. Dalam Bugis Pontianak Timur, Kota Pontianak. Satu unit rumah yang berlokasi di Jalan Tekam, Komplek Hosana Alberta, Kelurahan Saigon, Pontianak Timur, Kota Pontianak dan satu unit rumah yang berlokasi di Jalan Amanah, Komplek Star Borneo Residence 6 No. D3, Kel. Parit Mayor, Pontianak Timur, Kota Pontianak. Selain itu, ada dua unit bangunan berupa Ruko yang berlokasi di Jalan Raya Desa Kapur (samping Gang Parahyangan), Pontianak dan sebidang tanah dan bangunan rumah yang berada di atasnya berlokasi di Komplek Grand Victory A6, Kel. Teluk Kapuas, Sungai Raya, Pontianak.
Kajati Kalbar, menyampaikan bahwa ke sembilan tanah dan bangunan ini merupakan barang rampasan negara yang nantinya akan dilelang karena sudah dan sudah mendapatkan keputusan hukum yang tetap dari pengadilan (inkracht). "Keberadaan dan kondisi bangunan tersebut sampai dengan sekarang masih dalam kondisi layak dan terawat," ungkapnya.
Sementara ditempat yang sama Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak Yulius Sigit Kristanto menyampaikan bahwa 9 aset yang ditinjau tersebut berasal dari 7 perkara.
"Enam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang kasus Narkoba dan 1 Kasus Tindak Pidana Korupsi," pungkasnya. (mrd) Editor : Misbahul Munir S