Kajati Kalbar, Muhammad Yusuf menjelaskan pengangkatan, alih tugas, dan penempatan dalam jabatan dimaksudkan untuk meningkatkan pendayagunaan sumber daya manusia secara optimal dan lebih dinamis. Harapannya dapat berdampak pada kualitas pelaksanaan tugas sesuai dengan target dan hasil yang hendak dicapai. Lebih lanjut, Yusuf mengatakan hal ini perlu dilakukan untuk mengimbangi dan merespon beragam dinamika masyarakat yang semakin berkembangnya. Munculnya berbagai permasalahan dan kompleksitas tugas dan pekerjaan yang harus dihadapi.
"Pergantian jabatan ini diharapkan dapat mewujudkan Kejaksaan sebagaimana yang dicita-citakan, "ulasnya.
Yusuf menegaskan pentingnya memahami dan menerapkan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 Tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif secara selektif, profesional, proporsional, bertanggung jawab ,serta berlandaskan pada hati nurani.
"Jangan membuat langkah-langkah yang kontraproduktif sehingga menghilangkan esensi filosofis keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum, "tuturnya.
Yusuf meminta pejabat yang baru dilantik diharapkan dapat segera menyesuaikan diri. Selain itu, mampu berperan aktif dalam melaksanakan tujuh kebijakan strategis Kejaksaan yang telah dicanangkan oleh Jaksa Agung.
"Saya berharap kepada pejabat yang baru saja dilantik, saya minta agar segera menyesuaikan diri dengan tugas – tugas baru di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, "ungkapnya.
Yusuf pun berpesan agar memberdayakan kemampuan staf yang ada. Menurutnya, sebagai unsur pimpinan unit kerja harus mampu membimbing, membina, mengarahkan, serta melakukan pengawasan dengan baik.
"Karena apa pun yang terjadi di lingkungan tugas terlebih dahulu akan dimintakan pertanggungjawaban kepada kita semua," pungkasnya. (mrd) Editor : Misbahul Munir S