Hal itu disampaikan oleh Muhamad Ajizi selaku pejabat lelang yang melaksanakan lelang tersebut. “Dari limit 171 juta, laku terjual dua miliar rupiah, naik 11 kali lipat dari harga limitnya. Hal ini membuktikan bahwa penjualan barang melalui lelang bisa sangat efektif mendongkrak harga jualnya, karena diumumkan melalui media cetak dan portal lelang.go.id sehingga semua lapisan masyarakat bisa mengetahuinya,” tambah Ajizi
Ferry Hidayat, Kepala Seksi Pelayanan Lelang KPKNL Pontianak menyampaikan bahwa lelang dilaksanakan melalui lelang elektronik (e-Auction) dengan cara penawaran secara open bidding. Calon peserta terlebih dahulu melakukan registrasi dan memilih objek lelang yang diminati pada website dengan alamat https://www.lelang.go.id dan menyetorkan uang jaminan lelang. Setelah itu peserta mengajukan penawaran paling rendah sama dengan nilai limitnya.
Lelang kali ini diikuti sembilan peserta dan dimenangkan oleh peserta yang mengajukan penawaran paling tinggi yaitu sebesar Rp.2.041.784.360. Pembayarannya telah dilunasi.
“Sebelumnya, barang tersebut pernah dilelang dengan penawaran tertinggi sebesar Rp1.611.143.000. Namun, pemenang lelang tidak melakukan pelunasan (wanprestasi) sehingga uang jaminan pemenang lelang disetorkan ke kas negara,” jelasnya.
Menurut Ferry, peserta dinyatakan wanprestasi apabila tidak melakukan pelunasan maksimal lima hari kerja sejak ditetapkan sebagai pemenang lelang.(*) Editor : Super_Admin