Lurah Siantan Tengah Titha Ramitha mengatakan kelurahannya berlokasi di dekat pusat pemukiman penduduk. Sehingga ia cukup sering menerima warganya yang bertanya terkait Program JKN. Kebanyakan mereka bertanya bagaimana jika kartunya tidak aktif sehingga tidak bisa mengakses layanan kesehatan. Menurut Titha kehadiran MCS BPJS Kesehatan sangat membantu warga setempat, dengan adanya MCS warga tidak perlu jauh-jauh datang ke Kantor BPJS Kesehatan, cukup kunjungi kantor kelurahan.
“Cukup sering kami kedatangan warga yang Kartu JKN nya tidak aktif ada yang memiliki tunggakan iuran, sudah tidak masuk dalam usia tanggungan orang tua, dan lain sebagainya. Alhamdullilah untuk warga yang memiliki tunggakan iuran BPJS Kesehatan memberikan solusi untuk mengikuti Program REHAB (Rencana Pembayaran Iuran Bertahap). Melalui Program Rehab warga bisa mencicil iurannya dengan pilihaperiode cicilan 3-12 bulan,” tutur Titha.
Titha juga menghimbau kepada warganya dan seluruh peserta JKN agar dapat segera memanfaatkan Program Rehab. Ia menjelaskan bagi peserta JKN khususnya peserta mandiri atau yang masuk segmen peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta Bukan Pekerja (BP) yang mempunyai tunggakan 4-24 bulan dapat mengikuti Program Rehab dan memilih periode cicilan yang diinginkan.
“Program Rehab menurut saya cukup membantu masyarakat menjadi memiliki kemampuan membayar. Karena iuran yang harus dibayar tidak langsung besar bisa dibagi sampai dengan 12 bulan cicilan. Saya juga ingin mengingatkan kembali kepada warga ketika kartu sudah aktif nanti agar dapat membayar iuran tepat waktu sebelum tanggal 10 setiap bulan berjalan, agar tidak terkendala ketika membutuhkan layanan kesehatan,” jelas Titha.
Peserta JKN khususnya peserta mandiri yang memiliki tunggakan iuran dapat mendaftar Program Rehab melalui Aplikasi Mobile JKN pada menu Rencana Pembayaran Bertahap, setelah setuju dengan syarat dan ketentuan Program Rehab akan muncul simulasi tagihan dan kita dapat memilih periode yang diinginkan, setelah itu klik lanjut sampai ada notifikasi Program Rehab berhasil dilakukan.
Cara membayar cicilan iuran Program Rehab sama seperti pembayaran iuran JKN dapat dilakukan pada kanal-kanal yang telah disediakan seperti bank, dompet digital, PPOB, gerai minimarket, marketplace dan lain sebagainya. Selain melalui Aplikasi Mobile JKN. Jika cicilan sudah dilunasi sangat dianjurkan kepada peserta JKN untuk mendaftar autodebit pembayaran iuran pada rekaning bank yang dimiliki agar tidak khawatir ketika lupa membayar iuran. Peserta juga bisa mendaftar Program Rehab dengan cara menelpon ke Care Center BPJS Kesehatan 165.
Bagi peserta JKN yang belum mengunduh Aplikasi Mobile JKN di smartphone, caranya cukup mudah. Aplikasi Mobile JKN dapat diunduh melalui Playstore untuk smartphone yang berbasis Android dan Appstore untuk smartphone berbasis IOS. Cari Mobile JKN dalam pencarian kemudian unduh, setelah berhasil peserta dapat register untuk membuat username dan password. Pastikan juga nomor telepon yang digunakan saat registrasi adalah nomor yang sama saat pendaftaran. Jika nomor telepon berubah hubungi 165 untuk melakukan perbaharuan data. ** Editor : Misbahul Munir S