PONTIANAK POST - Apoteker di Apotek Gaby, Indah Puspasari, S.Si, M.P.H menjelaskan bahwa terdapat tiga jenis obat tradisional yang diakui secara resmi di Indonesia.
1. Jamu
Khasiat jamu bersifat empiris, yakni berdasarkan pengalaman turun temurun. Umumnya digunakan untuk menjaga kebugaran tubuh. Bahannya berasal dari alam, tanaman atau hewan.
“Jamu ini tanpa ada campuran bahan kimia obat (BKO). Bisa dari akar-akar, daun, bentuknya simplisia, seperti jamu gendong,” kata Indah.
Saat ini, jamu tidak hanya tersedia dalam bentuk jamu gendong, tetapi juga dalam bentuk kemasan seperti pil, kapsul, dan serbuk yang dijual di apotek.
Namun tentunya wajib terdapat izin edar dari BPOM dan melampirkan logo jamu dikemasannya.
“Harus ada izin edar dulu. Artinya bahan-bahan yang digunakan sudah terstandarisasi oleh Badan POM,” ujarnya.
2. Obat Herbal Terstandar
Jenis ini juga mengandung bahan alami, namun telah melalui proses penelitian dan pengujian yang lebih lanjut. Obat dengan status ini melalui uji praklinik.
“Sudah melalui uji praklinik, artinya sudah dilakukan pengujiannya kepada hewan percobaan,” katanya.
Obat herbal terstandar juga wajib memiliki izin edar dari BPOM dan biasanya terdapat logo bertuliskan “Obat Herbal Terstandar” pada kemasannya.
3. Fitofarmaka
Fitofarmaka adalah bentuk paling maju dari obat tradisional karena telah melalui uji klinis terhadap manusia.
Karena telah terbukti secara ilmiah, fitofarmaka bahkan bisa diresepkan oleh dokter.
Selain izin dari BPOM, obat ini juga memiliki logo bertuliskan “Fitofarmaka” pada kemasannya. (sti)
Editor : Miftahul Khair