PONTIANAK POST - Vape merupakan cara baru yang digunakan sebagai pengganti rokok konvensional dengan klaim lebih baik dan lebih aman digunakan.
Berdasarkan klaim tersebut, banyak anak muda beralih menggunakan perangkat elektronik yang menghasilkan uap atau dikenal sebagai vape.
Faktanya, penggunaan vape memiliki dampak kesehatan yang tidak kalah berbahaya dibandingkan rokok konvensional. Berikut sejumlah fakta terkait vape dan bahayanya bagi kesehatan.
Dilarang oleh WHO
World Health Organization (WHO) atau Organisasi Kesehatan Dunia dalam keterangan rilis resmi yang diterbitkan pada 14 Desember 2023 mendesak negara-negara di seluruh dunia untuk melindungi anak-anak dan remaja dari vape berperisa.
Berdasarkan data WHO, di Kanada terjadi peningkatan penggunaan vape pada remaja usia 16–19 tahun hingga dua kali lipat dalam rentang 2017–2022.
Hal serupa juga terjadi di Inggris, di mana penggunaan vape meningkat tiga kali lipat dalam tiga tahun terakhir.
Peningkatan tersebut mendorong sejumlah negara memberlakukan pelarangan vape, termasuk di kawasan Asia Tenggara, di antaranya:
Baca Juga: Pengguna Vape di Singapura Bakal Dipenjara, PM Lawrence Wong Perketat Aturan
1. Singapura
Pada 2025, Singapura memperketat larangan vape dan mengategorikan penggunaan vaping sebagai isu narkotika.
Kebijakan ini disampaikan Perdana Menteri Singapura dalam pidato National Day Rally 2025.
2. Vietnam
Per Januari 2025, penggunaan rokok elektronik di Vietnam dikenai sanksi berat dengan denda hingga 3 miliar dong (sekitar Rp1,7 miliar) atau hukuman penjara maksimal 15 tahun bagi pihak yang terlibat dalam impor, produksi, atau distribusi vape, dengan alasan perlindungan kesehatan masyarakat.
Baca Juga: WHO Beberkan Dampak Negatif Vape, Terutama untuk Paru-paru
3. Thailand
Larangan kepemilikan, penjualan, dan impor vape telah berlaku sejak 2014.
Pelanggaran dapat dikenai hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda sampai 500.000 baht (sekitar Rp250 juta), tergantung tingkat pelanggaran.
4. Brunei Darussalam
Vape dikategorikan sebagai produk tiruan tembakau dan dilarang untuk dijual, diimpor, serta digunakan di sejumlah tempat umum.
Pelanggaran penggunaan dapat didenda hingga BND 300 (sekitar Rp3,8 juta) untuk pelanggaran pertama, dengan denda lebih besar untuk pelanggaran berikutnya.
Penjualan dan impor ilegal dapat dikenai denda hingga BND 10.000 (sekitar Rp127 juta).
5. Laos
Pada Juli 2018, pemerintah Laos melarang vape dengan penegakan hukum yang bervariasi di tiap wilayah.
Pelanggaran dapat dikenai hukuman penjara enam hingga 12 bulan dan denda antara 200 ribu hingga 5 juta kip.
Baca Juga: Fenomena Rokok dan Alkohol dalam Olahraga
Bahaya Vape
Mengganti rokok konvensional dengan vape ternyata tidak serta-merta membuat penggunanya terbebas dari risiko kesehatan.
Melansir dari Hellosehat, berikut beberapa bahaya penggunaan vape bagi kesehatan:
1. Kecanduan Nikotin
Penelitian dari Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika Serikat (CDC) menunjukkan bahwa sejumlah produk vape yang mengklaim mengandung 0 persen nikotin ternyata tetap mengandung zat tersebut.
Kondisi ini dapat memicu kecanduan nikotin, terutama pada remaja, serta meningkatkan risiko ketergantungan terhadap zat lain.
2. Gangguan Perkembangan Otak
Nikotin dari rokok elektrik dapat mengganggu perkembangan otak remaja, terutama pada bagian yang mengatur perhatian, pembelajaran, suasana hati, dan kontrol impuls.
Padahal, perkembangan otak manusia berlangsung hingga usia sekitar 25 tahun.
Baca Juga: Bea Cukai Selidiki Modus Baru Distribusi Rokok Ilegal di Pontianak
3. Kerusakan Paru-paru dan Jantung
Selain nikotin, vape mengandung berbagai senyawa kimia berbahaya seperti asetaldehida, akrolein, dan formaldehida.
Menurut American Lung Association, kelompok senyawa aldehida tersebut dapat meningkatkan risiko kerusakan paru-paru dan sistem kardiovaskular.
Penggunaan vape dalam jangka panjang juga berpotensi menyebabkan gangguan kesehatan serius, seperti asma, penyakit paru obstruktif kronis (PPOK), serangan jantung, hingga stroke. (*)
Editor : Miftahul Khair