Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Bahaya Vape bagi Jantung: Dokter Sebut Risikonya Sama dengan Rokok Biasa

Uray Ronald • Selasa, 12 Mei 2026 | 22:33 WIB
Ilustrasi Vape
Ilustrasi Vape. (Dok)

 

PONTIANAK POST – Dokter spesialis jantung dr. Dony Yugo Hermanto mengungkapkan fakta mengejutkan soal rokok elektrik atau vape. Menurutnya, vape memiliki risiko kesehatan jantung yang setara dengan rokok konvensional.

"Studinya itu gak jauh beda dengan rokok yang konvensional ya, jadi tetap risikonya tetap ada," ujar Dony dikutip Antara. Meski tingkat risikonya mungkin berbeda, ancaman terhadap kesehatan jantung tetap nyata.

Dony menjelaskan bahwa asap vape mengandung nikotin yang tidak jauh berbeda dari rokok biasa. Zat nikotin inilah yang menyebabkan asap mengendap dan memicu flek pada paru-paru.

Vape juga ditegaskan bukan solusi untuk berhenti merokok karena racunnya tetap berdampak panjang. "Dua-duanya tetap berisiko, yang paling bagus ya setop, titik," tegas lulusan Universitas Indonesia ini.

Baca Juga: Clandestine Lab Vape Narkotika Terungkap, Satu Pelaku Diamankan Polisi

Vape Bukan Alternatif Sehat

Beralih ke vape dianggap tidak menyelesaikan masalah kesehatan bagi para perokok. Dony mengingatkan bahwa kandungan racun di dalamnya tetap berbahaya bagi tubuh dalam jangka lama.

"Kalau beralih ke vape gak menyelesaikan masalah, tetap ada risikonya gitu," tambah Dony kepada ANTARA. Pernyataan ini memperkuat peringatan mengenai dampak negatif penggunaan rokok elektrik.

Kekhawatiran ini sejalan dengan usulan Kepala BNN Suyudi Ario Seto untuk melarang vape. BNN mengusulkan aturan ini masuk dalam RUU Narkotika dan Psikotropika terbaru.

Baca Juga: BNN Kalbar Perketat Pengawasan Vape Mengandung Etomidate yang Kini Masuk Narkotika Golongan II

Hasil uji laboratorium BNN menemukan 23 sampel cairan vape mengandung zat etomidate atau obat bius. Berdasarkan aturan Kemenkes tahun 2025, etomidate resmi masuk dalam daftar narkotika golongan dua.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini mendukung penuh wacana pelarangan rokok elektronik ini. Langkah tersebut dinilai sangat penting demi melindungi kesehatan generasi muda Indonesia.(ant)

Editor : Uray Ronald
#Bahaya vape #nikotin rokok elektrik #risiko vape #larangan vape BNN. #kesehatan jantung