Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Dokter Jantung Sebut Vape Tetap Berisiko bagi Kesehatan dan Tidak Efektif Jadi Pengganti Rokok Konvensional

Basilius Andreas Gas • Rabu, 13 Mei 2026 | 07:34 WIB
Ilustrasi - Vape atau rokok elektrik. (ANTARA/Pixabay/am.)
Ilustrasi - Vape atau rokok elektrik. (ANTARA/Pixabay/am.)

PONTIANAK POST- Dokter spesialis jantung dan pembuluh darah subspesialis aritmia lulusan Universitas Indonesia, dr. Dony Yugo Hermanto Sp.JP Subsp Ar (K) FIHA, menegaskan rokok elektronik atau vape tetap memiliki risiko terhadap kesehatan jantung meski sering dianggap lebih aman dibandingkan rokok konvensional.

"Studinya itu gak jauh beda dengan rokok yang konvensional ya, jadi tetap risikonya tetap ada, walaupun mungkin gak setinggi yang konvensional, tapi tetap ada risiko ke arah sana," kata Dony kepada ANTARA di Jakarta, Selasa.

Menurut Dony, asap dari vape tetap mengandung nikotin yang kadarnya tidak jauh berbeda dibandingkan rokok biasa. Kandungan nikotin tersebut dapat menetap di paru-paru dan memicu munculnya flek pada paru-paru perokok.

Ia juga menilai penggunaan vape tidak dapat dijadikan solusi untuk berhenti merokok karena kandungan zat berbahaya di dalamnya tetap berpotensi menimbulkan dampak kesehatan jangka panjang.

"Dua-duanya tetap berisiko, yang paling bagus ya setop, titik. Kalau beralih ke vape gak menyelesaikan masalah, tetap ada risikonya gitu," kata Dony.

Sebelumnya, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Suyudi Ario Seto mengusulkan pelarangan rokok elektronik atau vape beserta cairannya atau liquid untuk diatur dalam Rancangan Undang-Undang tentang Narkotika dan Psikotropika.

Usulan tersebut muncul setelah hasil uji laboratorium pusat BNN terhadap 341 sampel cairan vape menemukan sebanyak 23 sampel mengandung etomidate, yakni obat bius yang telah masuk dalam daftar narkotika golongan dua berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.

Selain faktor kandungan zat berbahaya, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini menilai wacana pelarangan vape juga bertujuan melindungi kesehatan generasi muda dari dampak penggunaan rokok elektronik. (ant)

Editor : Basilius Andreas Gas
#dokter #spesialis jantung #rokok #kesehatan #vape