Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Warga Desa Nanga Kelampai Minta Aktivitas PT. SRM Dihentikan

Administrator • Senin, 31 Agustus 2020 | 11:26 WIB
OLAH TKP: Anggota Polsek Marau melakukan olah TKP di lokasi kecelakaan kerja yang menewaskan seorang mekanik alat berat, kemarin (15/10). ISTIMEWA
OLAH TKP: Anggota Polsek Marau melakukan olah TKP di lokasi kecelakaan kerja yang menewaskan seorang mekanik alat berat, kemarin (15/10). ISTIMEWA
TUMBANG TITI – Ratusan orang dari Desa Nanga Kelampai, Kecamatan Tumbang Titi mendatangi lokasi penambangan PT. Sultan Rafli Mandiri (SRM) pada Jumat (28/8). Masyarakat meminta agar perusahaan tambang emas yang terletak di Dusun Muatan Batu, Desa Nanga Kelampai ini menghentikan operasional tambang.

Kedatangan massa ke lokasi pertambangan ini bukan kali ini saja. Ini merupakan yang kesekian kalinya. Masyarakat mendesak agar perusahaan memenuhi kewajibannya terhadap masyarakat. Di antaranya melakukan ganti rugi lahan yang sampai saat ini belum direalisasikan. Tak hanya itu, kedatangan massa juga karena dugaan pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh aktivitas penambangan emas.

Tuntutan masyarakat untuk menghentikan operasional tambang akhirnya dipenuhi oleh pihak PT. SRM. Namun, tidak lama berselang, usai penandatanganan kesepakatan antara perusahaan dan masyarakat, pihak PT. SRM justru menyalakan kembali mesin pertambangan, sehingga mengundang emosi masyarakat.

Akibatnya, masyarakat yang mulai meninggalkan lokasi demo kembali masuk ke perusahaan dan mulai membakar rumput lalang yang ada di sekitar perusahaan. Hal ini sontak membuat pihak perusahaan dan pihak kepolisian yang berjaga di perusahaan kalang kabut memadamkan api. Terlebih tidak jauh dari titik api tersebut terdapat gudang bahan peledak yang membahayakan masyarakat.

Masyarakat yang kesal terhadap perusahaan tidak hanya berhenti membakar semak di sekitar perusahaan, tetapi juga mencari pihak perushaan yang bertanggung jawab atas penyalaan mesin tambang. Alhasil, satu orang Tenaga Kerja Asing (TKA) menjadi pelampiasan warga yang emosi. TKA yang diketahui sebagai mekanik perusahaan dipaksa untuk mematikan mesin, karena pengehentian operasi tambang milik PT. SRM sudah disepakati bersama masyarakat.

Melalui juru bicaranya, TKA ini mengaku menyalakan mesin kembali karena mendapatkan perintah dari atasannya. "Sudah disampaikan, tapi pimpinan pusat Pak Lubis menyuruh hidupkan saja," kata juru bicara TKA tersebut.

Salah satu ahli waris, Imran, mendesak agar manajemen PT. SRM hadir dan memenuhi kewajiban kepada masyarakat. Manajemen, menurut dia, harus menemui dan memenuhi tuntutan masyarakat. Di antaranya, sebut dia, persoalan ganti rugi lahan dan penyelesaian limbah perusahaan yang diduga mencemari aliran sungai masyarakat sekitar. "Kami minta aktivitas pertambangan milik PT. Sultan Rafli Mandiri dihentikan sementara sampai persoalan dan kewajiban masyarakat terpenuhi," tegasnya.

Imran menjelaskan, sebelumnya juga telah ada kesepakatan dari hasil rapat bersama Forkompimda di Pendopo Bupati Ketapang yang hasilnya disepakati, di mana perusahaan akan menghentikan sementara aktivitasnya, namun nyatanya pihak perusahaan masih melakukan aktivitas. "Perusahaan secara sukarela menghentikan aktivitas perusahaan sampai menunggu petinggi perusahaan hadir, yang dapat mengambil keputusan terkait persoalan ganti rugi lahan. Selama pengambil kebijakan belum bisa hadir, maka tidak ada aktivitas sama sekali," lanjutnya.

Imran menyayangkan pihak perusahaan yang melanggar poin-poin kesepakatan. Di antaranya, sebut dia, menyalakan kembali mesin di area pertambangan, sehingga memicu amarah masyarakat. Menurutnya, kesepakatan yang dilanggar perusahaan ini dapat menimbulkan konflik di masyarakat.

"Kita mengecam perusahaan melanggar poin yang kita sepakati bersama. Baru sekitar 1 jam kita pulang, perusahaan kembali beraktivitas, mesinya hidup lagi. Ini dapat menimbulkan gesekan masyarakat dan anggota polisi yang berjaga di sana. Ujung-ujungnya masyarakat yang menjadi korban. Ditangkap karena merusak, padahal perusahaan yang melanggar kesepakatan yang dibuat perusahaan dan masyarakat," pungkasnya. (afi) Editor : Administrator
#ketapang