Martin mengatakan, tahun ini Pemda Ketapang menganggarkan dana hibah untuk pembangunan Paroki Santo Yohanes Rasul Balai Semandang sebesar Rp5 miliar. Sementara untuk Paroki Santo Yosef Meraban Desa Kualan Hilir sebesar Rp2 miliar.
"Pembinaan dan pembangunan di bidang keagamaan mempunyai kedudukan peranan yang amat penting sebagai bagian integral dari upaya peletakan landasan moral dan spiritual yang kokoh bagi keberhasilan pelaksanaan pembangunan nasional dan daerah," kata Martin.
Dia menjelaskan, penganggaran dana hibah itu merupakan bentuk perhatian Pemerintah Daerah Ketapang di bidang keagamaan. Tak hanya umat Katolik, harapan dia, juga seluruh agama yang ada di Ketapang. "Pemerintah Daerah Ketapang juga memberikan hibah di bidang keagamaan ini kepada agama agama lainnya seperti masjid, musala, pura, vihara, dan lainnya," jelasnya.
Pada kesempatan itu Martin mengingatkan, terutama terhadap panitia, agar bekerja dengan baik dalam pengelolaan dana hibah sesuai dengan peruntukan yang telah direncanakan di dalam usulan proposal sebelumnya. "Kita berharap di kemudian hari tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, apalagi harus berurusan dengan hukum. Saya berpesan, kelolalah bantuan ini dengan baik, secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan," pesannya.
Lebih lanjut Martin menambahkan, semangat kekeluargaan harus ada dalam diri semua pihak yang terlibat dalam pembangunan gereja ini, sehingga seberat apapun pekerjaan yang dilaksanakan, pasti akan bisa diselesaikan dengan baik.
Menurutnya, dengan dibangunnya dua gereja tersebut, diharapkan akan semakin meningkatkan semangat umat Katolik untuk beribadah dan mengembangkan fungsi gereja sebagai tempat liturgi, pewartaan, pelayanan, persekutuan, dan kesaksian, sehingga keberadaan gereja ini mampu membawa kesejukan dan kedamaian di tengah masyarakat.
"Gereja juga dituntut berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara terlebih dalam kontak dan kerjasama untuk kepentingan umum di mana gereja merupakan representasi umat Katolik dalam masyarakat," pungkasnya. (afi) Editor : Administrator