Secara simbolis, remisi tersebut diserahkan kepada dua orang warga binaan dengan disaksikan langsung oleh Kepala Lapas (Kalapas) Kelas II B Ketapang, Ali Imran beserta jajaran.
Farhan mengharapkan warga binaan yang telah mendapatkan remisi bertekad menjaga perilaku, sehingga tetap mendapat remisi di kesempatan lain dan hingga keluar dari Lapas. “Saya berharap remisi ini menjadikan perubahan sikap dan prilaku yang telah lalu, agar menjadi perbaikan dan jangan sampai mengulangi perbuatan atau melanggar tindak pidana kembali,” harapnya.
Sementara itu, Kalapas Ketapang, Ali Imran, mengatakan remisi dapat diterima oleh warga binaan, apabila mereka berkelakuan baik dan memenuhi syarat tertentu. “Untuk syarat penerimaan remisi warga binaan kasus pidana umum dan narkotika tidak ada syarat khusus, terkecuali kasus korupsi yang terpidana harus membayar denda dulu sesuai putusannya,” katanya.
Ali menjelaskan bahwa untuk pemberian remisi berdasarkan hasil penilaian dari satu tim yang dibentuk khusus. “Dari 949 warga binaan di Lapas Ketapang, hanya 548 orang yang memperoleh remisi. Di antaranya, 310 kasus pidana umum dan 243 PP 99 atau pidana narkotika yang terdiri dari 536 laki-laki dan 17 orang perempuan serta satu orang terpidana anak,” jelasnya.
Ali menambahkan, terkait pemberian remisi yang diberikan jumlahnya juga bervariasi. Disebutkan dia, mulai dari satu bulan hingga sampai enam bulan maksimal. “Dari 548 orang warga binaan yang mendapatkan remisi, ada 14 orang yang langsung bebas,” ungkap Imran. (afi) Editor : Misbahul Munir S