Manager Program Perlindungan dan Penyelamatan Satwa Yayasan Palung, Erik Sulidra, mengatakan, orangutan merupakan spesies payung yang keberadaannya sudah kritis menurut IUCN Red List. Pemerintah Indonesia melindungi satwa ini melalui Permen LHK nomor P.106/2018.
Spesies ini hidup di hutan-hutan Kalimantan dan Sumatera. Untuk di Kalimantan, khususnya di Ketapang dan Kayong Utara, terdapat beberapa kantong populasi orangutan. Di antaranya, sebut dia, hutan lindung, kawasan hutan desa, dan Taman Nasional Gunung Palung (TNGP).
"Desa-desa yang bersebelahan dengan kawasan taman nasional Gunung Palung dan desa-desa di sekitar hutan lindung Sungai Paduan berpotensi sebagai jalur koridor orangutan dari dan ke TNGP maupun hutan lindung ketika orangutan melakukan aktivitas," kata Erik.
Dia mengungkapkan, telah terjadinya beberapa kasus perjumpaan dan penyelamatan orangutan yang berada di luar kawasan hutan di kabupaten Kayong Utara. Ini, menurut dia, adalah contoh puncak interaksi manusia dan orangutan. "Untuk mengurangi efek negatif dari kejadian-kejadian tersebut, perlu adanya cara penanganan tertentu ketika terjadi interaksi manusia dan orangutan di luar kawasan hutan," jelasnya.
Pada kegiatan tersebut, materi yang disampaikan di antaranya kelas sarang orangutan. Kemudian mitigasi konflik manusia dan orangutan yang disampaikan oleh Muhadi dari Yayasan IAR Indonesia (YIARI). Selanjutnya disampaikan juga materi tentang perilaku orangutan yang disampaikan oleh Ahmad Rizal dan Natalie Robinson dari Yayasan Palung.
Peserta dalam kegiatan tersebut berasal dari Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) masing-masing Hutan Desa binaan Yayasan Palung di Kayong Utara. "Sosialisasi mitigasi konflik manusia dan orangutan bertujuan agar masyarakat mampu menghalau orangutan ketika terjadi interaksi dengan manusia. Sedangkan hasil yang diharapkan mampu untuk mengurangi konflik negatif dari interaksi manusia dan orangutan," ungkap Erik. (afi) Editor : Misbahul Munir S