Patih Jaga Pati Desa Domong Sepuluh, Alexander Wilyo, mengatakan pemberian hukum adat lantaran PT Mayawana Persada melanggar sejumlah hukum adat. Di antaranya, melakukan Pemancal Agong atau pelecehan terhadap pemimpin. Perusahaan tidak menghormati surat Sekda Ketapang yang meminta aktivitas pembukaan lahan di area batas Desa Kampar Sebomban, Kecamatan Simpang Dua dan Desa Kualan Hilir, Kecamatan Simpang Hulu yang bermasalah.
Kemudian, Penyabong Gana Pengadu Bunoh atau mengadu domba masyarakat dua desa dengan tetap melakukan aktivitas di area batas yang masih bermasalah sehingga memicu terjadi bentrok massa antar-masyarakat dua desa yang mengakibatkan korban luka-luka. Adapula adat Penguncang Bumi Peruroh Alam atau merusak bumi merusak alam dengan menggusur tanaman tumbuh, kebun karet, ladang masyarakat tanpa mematuhi adat istiadat. “Terakhir, Pelanggar Benua atau pelanggaran wilayah. Kesalahan melakukan aktivitas usaha tanpa mematuhi adat istiadat dan kearifan lokal masyarakat adat Benua Simpang,” katanya, Kamis (15/9).
Dia melanjutkan, akibat beberapa pelanggaran adat tersebut maka PT Mayawana Persada dikenakan sanksi adat oleh seluruh Demong Adat Benua Simpang yang langsung dipimpin dirinya. “Pemberian hukum adat sudah dilakukan dan perusahaan sudah menerima ini,” jelasnya.
Pada kesempatan itu dihasilkan beberapa kesepakatan. Di antaranya, mengenai penetapan batas antara Desa Kampar Seboman (Kecamatan Simpang Dua), Desa Sekucing Kualan dan Desa Kualan Hilir (Kecamatan Simpang Hulu) merupakan kewenangan Pemkab Ketapang. Selain itu, perusahaan sepakat untuk menunda aktivitas di wilayah batas yang masih sampai adanya keputusan Pemkab Ketapang di wilayah perbatasan kedua desa. “Perusahaan boleh segera bekerja di areal RKT yang berada di luar perbatasan Desa Kampar Sebomban dan Desa Kualan Hilir,” paparnya.
Perusahaan juga diharuskan agar menginclave situs budaya, Keramat Dolat, kuburan, kebun karet, tembawang, dan bawas ladang milik masyarakat di area perusahaan yang tidak diserahkan masyarakat. “Masyarakat juga tidak diperbolehkan untuk mengklaim sepihak terkait kepemilikan lahan atas kawasan hutan yang ditentukan oleh pemerintah, kecuali ada bukti bekas ladang, kampung tembawang, buah ganah, dan tanam tumbuh,” ujarnya.
Alex menambahkan, ada 14 item kesepakatan yang harus dihormati dan dipatuhi oleh pihak-pihak terkait, khususnya perusahaan dan masyarakat. “Jika ada pelanggaran terhadap poin 1 sampai dengan poin 14 yang telah disepakati, maka akan dikenakan hukum adat sesuai adat Jorant Ator Lambaga di wilayah Banua Simpang Sekayok,” pungkas Alex. (afi) Editor : Misbahul Munir S