Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

PT Mayawana Persada Dihukum Adat

Misbahul Munir S • Jumat, 16 September 2022 | 11:23 WIB
JUARA: Pemain Gabsis Sambas yang berhasil mendapatkan medali emas tiba di Kabupaten Sambas usai ikuti ajang Porprov Kalbar di Pontianak. IST
JUARA: Pemain Gabsis Sambas yang berhasil mendapatkan medali emas tiba di Kabupaten Sambas usai ikuti ajang Porprov Kalbar di Pontianak. IST
KETAPANG - Perusahaan hutan tanaman industri, PT Mayawana Persada dihukum adat Pemancal Agong, Adat Pelanggar Benua, Adat Penyabong Gana. Perusahaan tersebut harus membayar 230 Real, 20 Tajau, dan 1 buah gong. Hukum adat tersebut dijatuhkan karena perusahaan dianggap melanggar adat. Upacara hukum adat digelar pada Sabtu (10/9) yang dihadiri oleh seluruh Demong Adat Benua Simpang dan dipimpin Patih Jaga Pati Desa Domong Sepuluh. Acara tersebut juga dihadiri Ketua DAD Kabupaten Ketapang, Heronimus Tanam, Sekretaris DAD Kabupaten Ketapang LY Lukman, Plt Camat Simpang Hulu, Yuliana Kislin, Camat Simpang Dua, Grego, serta sejumlah pihak lainnya.

Patih Jaga Pati Desa Domong Sepuluh, Alexander Wilyo, mengatakan pemberian hukum adat lantaran PT Mayawana Persada melanggar sejumlah hukum adat. Di antaranya, melakukan Pemancal Agong atau pelecehan terhadap pemimpin. Perusahaan tidak menghormati surat Sekda Ketapang yang meminta aktivitas pembukaan lahan di area batas Desa Kampar Sebomban, Kecamatan Simpang Dua dan Desa Kualan Hilir, Kecamatan Simpang Hulu yang bermasalah.

Kemudian, Penyabong Gana Pengadu Bunoh atau mengadu domba masyarakat dua desa dengan tetap melakukan aktivitas di area batas yang masih bermasalah sehingga memicu terjadi bentrok massa antar-masyarakat dua desa yang mengakibatkan korban luka-luka. Adapula adat Penguncang Bumi Peruroh Alam atau merusak bumi merusak alam dengan menggusur tanaman tumbuh, kebun karet, ladang masyarakat tanpa mematuhi adat istiadat. “Terakhir, Pelanggar Benua atau pelanggaran wilayah. Kesalahan melakukan aktivitas usaha tanpa mematuhi adat istiadat dan kearifan lokal masyarakat adat Benua Simpang,” katanya, Kamis (15/9).

Dia melanjutkan, akibat beberapa pelanggaran adat tersebut maka PT Mayawana Persada dikenakan sanksi adat oleh seluruh Demong Adat Benua Simpang yang langsung dipimpin dirinya. “Pemberian hukum adat sudah dilakukan dan perusahaan sudah menerima ini,” jelasnya.

Pada kesempatan itu dihasilkan beberapa kesepakatan. Di antaranya, mengenai penetapan batas antara Desa Kampar Seboman (Kecamatan Simpang Dua), Desa Sekucing Kualan dan Desa Kualan Hilir (Kecamatan Simpang Hulu) merupakan kewenangan Pemkab Ketapang. Selain itu, perusahaan sepakat untuk menunda aktivitas di wilayah batas yang masih sampai adanya keputusan Pemkab Ketapang di wilayah perbatasan kedua desa. “Perusahaan boleh segera bekerja di areal RKT yang berada di luar perbatasan Desa Kampar Sebomban dan Desa Kualan Hilir,” paparnya.

Perusahaan juga diharuskan agar menginclave situs budaya, Keramat Dolat, kuburan, kebun karet, tembawang, dan bawas ladang milik masyarakat di area perusahaan yang tidak diserahkan masyarakat. “Masyarakat juga tidak diperbolehkan untuk mengklaim sepihak terkait kepemilikan lahan atas kawasan hutan yang ditentukan oleh pemerintah, kecuali ada bukti bekas ladang, kampung tembawang, buah ganah, dan tanam tumbuh,” ujarnya.

Alex menambahkan, ada 14 item kesepakatan yang harus dihormati dan dipatuhi oleh pihak-pihak terkait, khususnya perusahaan dan masyarakat. “Jika ada pelanggaran terhadap poin 1 sampai dengan poin 14 yang telah disepakati, maka akan dikenakan hukum adat sesuai adat Jorant Ator Lambaga di wilayah Banua Simpang Sekayok,” pungkas Alex. (afi) Editor : Misbahul Munir S
#PT Mayawana Persada #Dihukum Adat #Adat Penyabong Gana #Pemancol Agong #Adat Pelanggar Benua