Humas PA Ketapang, Rifki Jalaludin, mengatakan dispensasi menikah itu diajukan oleh calon pengantin, namun umurnya belum cukup sesuai dengan undang-undang. "Sebelum di tahun 2019, batas usia menikah untuk laki-laki 19 tahun dan 16 tahun untuk perempuan," katanya, beberapa waktu lalu.
Namun di tahun 2019, lanjut Rifki, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Batas Batasan Usia Menikah disahkan. Di dalamnya menyatakan baik laki-laki maupun perempuan, usia minimal menikah adalah 19 tahun. "Sejak saat itulah banyak pengajuan dispensasi menikah di PA Ketapang," jelasnya.
Dia mengungkapkan, di tahun 2022, PA Ketapang menerima perkara dispensasi menikah sebanyak 179 perkara. Namun jumlah itu tidak semuanya mereka kabulkan, dengan catatan tidak terlalu mendesak. Yang tidak mereka kabulkan itu umumnya hakim akan mempertimbangkan mengenai kesiapan psikologis, kesiapan perempuan tentang organ reproduksinya dan sebagainya. Hal itu, menurut dia, akan berdampak setelah pernikahan nanti.
Sementara yang dikabulkan oleh hakim, lanjut Rifki, dikarenakan sudah sangat mendesak. Salah satunya, dimisalkan dia bahwa pasangan ini sudah melakukan hubungan intim dan hamil. "Namun sebelum diputus oleh hakim, seluruh anggota keluarga harus mengikuti sidang, baik calon pengantin dan orangtua sebagai pemohon," ungkapnya.
Menurutnya, hakim juga menolak dispensasi menikah bagi calon pengantin yang sudah hamil dengan beberapa pertimbangan. Dimisalkan dia bahwa yang bersangkutam masih dalam proses belajar, beda agama, atau ada hubungan keluarga atau nasab yang tidak dibenarkan menikah. "Yang masih sekolah harus menyelesaikan sekolah dulu, karena kalau sudah menikah, otomatis akan berhenti sekolah," paparnya.
Dia menegaskan, pengadilan tidak boleh menolak permohonan perkara. Berdasarkan aturan yang ada, pengadilan harus menerima perkara apapun. Permohonan akan diterima kemudian akan diperiksa dan akan diputus oleh hakim, termasuk permohonan dispensasi menikah ini. (afi) Editor : Misbahul Munir S