KETAPANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang terus mendalami dugaan pungutan liar (pungli) pada Dana Alokasi Khusus (DAK) di Dinas Pendidikan Ketapang. Hari ini (30/8), Sekretaris Dinas (Sekdis) Pendidikan Kabupaten Ketapang, Sugiarto (SG), akan mereka periksa.
Selain mendalami dugaan pungli tersebut, jaksa juga mendalami kemana aliran dana tersebut. Ada dugaan jika dana tersebut mengalir ke sejumlah pihak.
Staf Dinas Pendidikan Kabupaten Ketapang, Ervita, mengaku jika uang yang dia ambil dari kepala sekolah yang menerima DAK fisik, langsung diserahkan kepada SG.
Namun, dia mengaku jika Kepala Bidang (Kabid) Sekolah Menengah Pertama (SMP) Dinas Pendidikan (Disdik) Ketapang, Hairol, sempat meminta uang itu sebesar 4 persen.
Ervita mengaku pernah dihubungi oleh Hairol untuk meminta fee 4 persen khusus untuk bidang SMP. "Kalau Kabid SMP bilang tidak tahu soal ini, saya heran juga, karena dia jauh-jauh hari sudah ada chat saya minta fee 4 persen.
Jadi isi chat dia itu katanya untuk bidang SMP nanti dipisahkan. Fee-nya minta saya 4 persen. Sisanya ambillah," katanya menjelaskan isi percakapannya dengan Hairol.
"Jadi kalau dia (Hairol) tidak tahu tentu tidak benar. Bukti chat juga masih ada. Memang banyak yang sudah dia hapus," lanjutnya.
Saat dihubungi, Kabid SMP Disdik Ketapang, Hairol, tak memungkiri kalau dirinya benar meminta fee 4 persen. "Saya ada (kirim) WA staf itu minta fee 4 persen, tapi itu sudah lama saat bulan Mei. Sebelum kejadian ini," katanya, Senin (28/8).
Dia mengaku sampai saat ini dirinya tidak pernah menerima dana yang diminta sebesar 4 persen tersebut. Permintaan dana 4 persen tersebut, dijelaskan dia, bukan dari pungutan kepada kepala sekolah, melainkan dari dana Administrasi Penunjang (AP) Alat Tulis Kantor (ATK) Bidang SMP yang dikelola satu pintu oleh SG.
"Itu bukan meminta untuk pungli, karena saya tidak tahu soal pungli itu. Silakan saja tanya ke kepala sekolah SMP yang mendapat DAK," jelasnya.
Hairol menjelaskan bahwa seharusnya di bidangnya terdapat AP dan ATK tersendiri untuk membeli kertas, membuat kontrak, tinta, dan administrasi. Namun, dia menambahkan, karena semua dibuat satu pintu, pihaknya bingung harus berutang.
“Sedangkan pekerjaan ada di bidangnya,” kata dia. "Padahal jika kami mengurus sendiri soal ATK, kami biasa dapat bonus dari pihak fotocopy misalkan diberi fee 6-7 persen atas nego-nego sama pihak fotocopy. Fee itu yang terima tukang nego, namun untuk kawan-kawan juga," ungkapnya.
Untuk itu, dirinya menegaskan kalau permintaan fee 4 persen bukan berkaitan dengan pungli, melainkan lebih kepada untuk AP ATK bidangnya.
"Jadi kalau dugaan pungli saya tidak pernah menerima uangnya. Kalau soal saya nego sama toko terkait bonus fotocopy, itu tidak masalah," ujarnya. (afi)
Editor : A'an