KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Ketapang masih melakukan pengembangan kasus pungutan liar (pungli) Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2023 di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Ketapang.
Meski sudah menetapkan satu tersangka, namun Kejari masih memintai keterangan dari beberapa saksi.
"Kita masih mendalami. Siapa tahu ada keterlibatan dari pihak lain. Jadi, kita masih pendalaman dan pengembangan," kata Kepala Seksi Intel Kejari Ketapang, Panther Sinambela.
Dalam pemeriksaan beberapa saksi, Panther membenarkan kalau pihaknya ikut memanggil Wakil Kepala Cabang (Wakacab) lembaga perbankan BUMD Kalbar di Ketapang.
Yang bersangkutan diduga mereka ikut memfasilitasi ruangannya dalam mengurus pencairan DAK oleh mantan Sekdis Pendidikan Ketapang, S, yang telah ditetapkan tersangka.
"Ada kami dengar info itu terkait penggunaan fasilitas ruangan oleh Bank Kalbar oleh wakil kepalanya langsung. Maka itu, kami mau mendalami. Apa kepentingannya itu?" jelasnya.
Panther mengaku, pemanggilan terhadap Wakacab tersebut baru sekali dilakukan. Dia pun tak menampik jika akan dilakukan pemanggilan kembali.
"Kalau kita rasa keterangannya belum cukup, pasti kita akan lakukan pemanggilan ulang," pungkasnya. (afi)
Editor : A'an