KETAPANG - Kepala Cabang PT Jasa Raharja Kalimantan Barat, AA Lanang Dawan Wisnu Wardana, melalui Petugas Jasa Raharja Ketapang, Asri Syabannuddin, mengatakan Jasa Raharja telah menyerahkan santunan meninggal dunia kepada ahli waris korban kecelakaan di Jalan Trans Kalimantan, Dusun Dara Monjeng, Desa Merimbang Jaya, Kecamatan Sandai.
Peristiwa kecelakaan tersebut terjamin Jasa Raharja sesuai Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Asri mengatakan, dari hasil koordinasi petugas Jasa Raharja dengan pihak kepolisian, maka pendataan korban meninggal dunia dapat dilakukan dengan cepat dan tepat.
"Data kebenaran terkait ahli waris untuk korban meninggal dunia dapat kami pastikan dengan cepat, karena kepolisian dan pihak-pihak instansi terkait sangat mendukung kelancaran proses penyelesaian santunan meninggal dunia," katanya, Rabu (13/12).
Dia menjelaskan, santunan meninggal dunia sudah dapat diterima oleh ahli waris pada 13 Desember 2023 melalui proses transfer atau overbooking.
"Sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 16 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapatkan santunan sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris yang sah dalam hal ini adalah orang tua, karena kedua korban belum menikah," terangnya.
Berdasarkan keterangan kepolisian, kecelakaan maut terjadi pada Minggu (10/12) dini hari.
Di mana mobil bak terbuka yang sedang melewati keramaian masyarakat yang sedang menonton acara pesta pernikahan, ingin mengambil jalur lain.
Namun mobil hilang kendali dan menabrak pejalan kaki yang berada di bahu jalan. Akibatnya tujuh pejalan tertabrak dan tiga orang meninggal dunia.
"Kami mengucapkan turut prihatin dan berbela sungkawa atas peristiwa ini. Kami menyampaikan terima kasih kepada pihak kepolisian yang telah mendukung kelancaran proses penyelesaian santunan bagi para ahli waris korban.
Kami juga mengimbau kepada masyarakat pengguna jalan raya, untuk senantiasa waspada dan memastikan kondisi tubuh saat hendak melakukan perjalanan," ungkap Asri. (afi)
Editor : A'an