KETAPANG - Selain diduga membabat hutan dan merampas hak masyarakat adat, Lingkaran Advokasi dan Riset (Link-Ar) Borneo menilai operasional PT MP juga ditengarai menimbulkan konflik di tengah masyarakat. Perusahaan juga diduga melakukan kriminalisasi terhadap warga.
Berdasarkan penilaian yang dilakukan Link-Ar Borneo, bentrokan fisik antara masyarakat dengan pihak keamanan PT MP juga tidak dapat dihindarkan ketika masyarakat menolak keberadaan dan rencana operasi PT MP.
Hal ini dialami oleh masyarakat Lelayang di Desa Kualan Hilir, Kecamatan Simpang Hulu, Kabupaten Ketapang pada September 2022.
Tidak berhenti di situ, pada Desember 2022, pondok-pondok ladang milik masyarakat di Lelayang Desa Kualan Hilir, dibakar oleh orang-orang yang diduga merupakan suruhan PT MP.
Akibatnya, selain pondok-pondok ladang yang hancur dan terbakar, semua peralatan kerja yang ada, termasuk puluhan ton padi hasil ladang masyarakat hangus terbakar tidak tersisa.
Ketua Link-AR Borneo, Ahmad Syukri, mengatakan pada periode Februari 2023, perusahaan memberikan surat pemberitahuan berkenaan dengan rencana perusahaan untuk melakukan pengambilalihan lahan dan tanah milik masyarakat. Pengantaran surat pemberitahuan itu disertai dengan ancaman secara lisan.
"Namun masyarakat tidak mundur. Masyarakat teguh pada sikap penolakannya. Perusahaan kemudian melakukan perundingan pada Maret 2023, akan tetapi masyarakat tanpa ragu kembali melakukan penolakan terhadap keberadaan dan rencana operasi perusahaan PT MP," kata Syukri.
Menyadari sikap penolakan, PT MP meminta bantuan dari pihak kepolisian untuk menjaga perusahaan. Perusahaan juga diduga melakukan intimidasi dan kriminalisasi kepada masyarakat yang menolak keberadaan perusahaan.
"Berbagai tindakan pemanggilan, pemeriksaan, penangkapan, penahanan dan pemenjaraan juga dialami masyarakat," jelasnya.
Syukri melanjutkan, meski terus mendapatkan intimidasi, sebagian masyarakat adat Dayak Kualan terus memperjuangkan hak-hak yang dimiliki sebagai masyarakat adat mendapatkan pengakuan, penghormatan dan perlindungan dari negara dan semua pihak, termasuk pihak perusahaan PT MP.
Menurutnya, perundingan, mediasi, audiensi dengan pihak pemerintahan, hingga menjatuhkan hukum adat kepada pihak perusahaan karena dianggap melanggar beberapa ketentuan hukum adat yang berkaitan dengan tanah, wilayah maupun tindakan pecah belah di tengah masyarakat yang dilakukan oleh perusahaan, semuanya merupakan bentuk-bentuk perjuangan yang sudah dan terus dilakukan hingga saat ini.
"Pada 2020, masyarakat menjatuhkan hukum adat kepada PT MP di kampung Gensaok, karena telah melakukan tindakan mengadu domba dan berlaku semena-mena kepada masyarakat," ujarnya.
Kemudian pada September 2022, bertempat di Rumah Betang Simpang Hulu Dusun Pasir Semandang, masyarakat menjatuhkan hukum adat kepada PT MP karena telah melakukan penggusuran tanah adat di Dusun Lelayang, perbatasan dengan desa Kampar Sebomban.
Pada 21 Mei 2023, masyarakat melakukan aksi untuk menghentikan operasional PT MP karena telah melakukan penggusuran Tanah Colap Torun Pusaka (TCTP) di Bukit Sabar Bubu, pada aksi ini masyarakat secara simbolis memasang Mandoh adat di kaki Bukit Sabar Bubu.
Selain itu, pada 31 Mei 2023, PT MP dikenakan sanksi adat karena menuduh salah seorang masyarakat Kualan Hilir mencuri bahan bakar minyak (BBM) sebanyak 55 liter pada saat
aksi penolakan terhadap PT MP di blok G. Namun, tuduhan tersebut tidak dapat dibuktikan, barang bukti maupun saksi.
Pada 26 Juni 2023, masyarakat adat kembali menjatuhkan sanksi hukum adat kepada perusahaan atas tindakan penggusuran paksa terhadap tanah milik masyarakat kampung Gensaok dan Lelayang.
"Pada pertemuan mediasi tersebut, masyarakat didampingi oleh Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR) dan Link-AR Borneo," ungkap Syukri. (afi)
Editor : A'an