SATUAN Lalu Lintas Polres Ketapang akan menertibkan kendaraan yang menggunakan knalpot brong. Hal ini disampaikan Kapolres Ketapang, AKBP Tommy Ferdian, saat melakukan sosialidasi di Mapolres Ketapang, Jumat (12/1).
Tommy mengatakan, sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan edukasi larangan penggunaan knalpot brong. Knalpot brong sangat mengganggu pengguna jalan dan masyarakat sekitar.
“Penggunaan knalpot brong tidak sesuai SNI atau tidak memenuhi persyaratan teknis dari Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM),” kata Tommy.
Selain pelarangan penggunaan kendaraan bermotor dengan knalpot brong, pihaknya juga akan melakukan sosialisasi sekaligus penertiban secara masif terhadap kendaraan berknalpot tidak standar tersebut.
Tidak hanya di Kota Ketapang, tapi juga di semua Polsek jajaran di wilayah hukum Polres Ketapang.
Tommy menjelaskan, dari aspek hukum, telah diatur dalam Pasal 48 tentang kebisingan, Pasal 64 tentang kelayakan kendaraan, Pasal 210 terkait standar kelayakan kendaraan dan Pasal 285 tentang sanksi.
“Pidananya berupa kurungan penjara selama satu bulan. Itu diatur dalam Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ),” ungkap Tommy.
Dia melanjutkan, ada juga aturan dari lembaga lainnya seperti aturan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P. 56 Tahun 2019 tentang Baku Mutu Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru dan Kendaraan Bermotor yang Sedang Diproduksi Kategori M, Kategori N, dan Kategori L.
“Dalam aturan tersebut diatur misal desibel kendaraan 80 cc itu 70 desibel, 120 cc, dan 140cc itu 80 desibel.
Kami punya alat untuk mengukurnya. Nah, knalpot brong melebihi dari desibel yang ditentukan,” paparnya.
Dia menambahkan, larangan knalpot brong dilihat juga dari pendekatan sosiologis. Di mana knalpot brong mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat pengguna jalan.
“Maka dari itu, perlunya terjalin kerja sama yang baik antarinstansi, sehingga dalam proses penindakan pelanggar dapat terlaksana dengan baik dan sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (afi)
Editor : A'an