KETAPANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ketapang akan melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di empat Tempat Pemungutan Suara (TPS). PSU akan dilakukan pada 22 Februari 2024.
"PSU ini berdasarkan surat rekomendasi dari Bawaslu Ketapang," kata Ketua KPU Ketapang, Abdul Hakim.
Hakim menjelaskan, empat TPS yang akan melakukan PSU adalah TPS 1 Kelurahan Tengah, Kecamatan Delta Pawan; TPS 4 Desa Sukabangun, Kecamatan Delta Pawan; TPS 11 Kelurahan Tuan Tuan, Kecamatan Benua Kayong; dan TPS 4 Desa Mekar Utama, Kecamatan Kendawangan.
Dia menjelaskan, dari empat TPS yang melakukan PSU, tidak semuanya mencoblos lima surat suara. Di TPS 1 Kelurahan Tengah, misalnya, hanya akan melakukan pencoblosan ulang untuk surat suara Pemilihan Presiden, DPD RI, dan DPR RI.
Kemudian di TPS 4 Desa Sukabangun, mereka hanya akan melakukan pemungutan suara ulang untuk surat suara Pemilihan Presiden.
Sementara di TPS 11 Kelurahan Tuan Tuan, Kecamatan Benua Kayong dan TPS 4 Desa Mekar Utama, Kecamatan Kendawangan, akan dilakukan pencoblosan ulang untuk lima surat suara.
"Memang berbeda-beda jenis untuk PSU ini berdasarkan surat suara yang sudah dicoblos orang yang tidak seharusnya mencoblos di TPS itu," jelas Hakim
Terkait logistik PSU, Hakim mengaku sudah mengusulkan ke KPU Kalbar. Pihaknya juga sudah menetapkan jadwal PSU, yaitu akan dilaksanakan pada 22 Februari 2024.
"Berdasarkan ketentuan, PSU tidak boleh dilaksanakan setelah 10 hari setelah pemungutan suara pada 14 Februari 2024," ungkapnya.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Ketapang, Jami Surahman, mengatakan, rekomendasi PSU ini berdasarkan hasil temuan di lapangan, kemudian dilakukan kajian. Dari hasil kajian ini, mereka menemukan jika proses pemungutan suara pada 14 Februari lalu tidak berjalan sesuai dengan prosedur.
"Di Kelurahan Tengah itu ada pemilih dari Pulau Jawa yang seharusnya tidak menggunakan hak pilih di TPS Kelurahan Tengah, namun tetap memilih di TPS Kelurahan Tengah. Ini ditemukan oleh Panwascam dan dilaporkan kepada kami di kabupaten," kata Jami.
Dia menjelaskan, yang bersangkutan tidak mengurus surat pindah memilih, hanya bermodalkan KTP elektronik.
"Ini sama halnya dengan TPS di Desa Sukabangun. Tapi, untuk di Sukabangun hanya akan dilakukan pemungutan suara ulang untuk surat suara presiden. Sementara di Kelurahan Tengah yaitu untuk pemilihan presiden, DPD dan DPR RI," jelasnya.
Begitu juga halnya dengan TPS 11 Kelurahan Tuan Tuan. Ada satu pemilih dari luar kecamatan menggunakan hak pilihnya di TPS tersebut, tanpa surat pindah memilih, dengan hanya berbekal KTP elektronik. "Di TPS ini akan dilakukan pemungutan suara ulang untuk lima surat suara," ujarnya.
Kemudian di Desa Mekar Utama, Kecamatan Kendawangan, ada dua pemilih yang melakukan pencoblosan menggunakan DPTB yang seharusnya tidak dikeluarkan, karena waktu pengurusan DPTB sudah habis. "Pencoblosan juga akan dilakukan untuk lima surat suara," pungkasnya. (afi)
Editor : A'an