KETAPANG - Salah satu calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ketapang melaporkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ketapang ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Mereka dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik oleh komisioner Bawaslu dan KPU.
Laporan ini dilayangkan oleh caleg nomor urut 5 dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem) daerah pemilihan Ketapang 7, Muhammad Ali. "Kemarin sudah resmi kita laporkan ke DKPP dengan nomor pengaduan : 05-P/L-DKPP/III/2024," kata kuasa hukum Muhammad Ali, Dewa M Satria, Minggu (3/3).
Dewa menjelaskan, pihaknya telah menyiapkan bukti pendukung terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan para penyelenggara pemilu berkaitan dengan terjadinya Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang terjadi di TPS 11 Desa Tuan-Tuan, Kecamatan Benua Kayong.
"Dalam PSU yang dilakukan hingga lima surat suara tidak mendasar, sehingga kami menduga ada pelanggaran etik yang dilakukan oleh ketua dan anggota Bawaslu selaku pihak yang merekomendasikan, serta ketua dan anggota KPU selaku pihak yang menjalankan rekom untuk pelaksanaan PSU lima surat suara," tegasnya.
Apalagi, lanjut Dewa, banyak informasi berkaitan dengan PSU lima surat suara untuk menguntungkan salah satu calon dari Partai Nasdem yang menjadi saingan dari kliennya.
Terlebih caleg tersebut merupakan kerabat dekat salah satu anggota Bawaslu Ketapang yang diduga menjadi aktor dalam pengondisian PSU hingga lima surat suara.
"Untuk detailnya akan kami sampaikan ketika persidangan, karena menyangkut materi perkara. Yang jelas, kami meyakini DKPP akan berlaku adil dan profesional dalam menangani kasus ini, karena DKPP menjadi pihak yang dibentuk untuk mewadahi harapan-harapan dari pihak yang dirugikan akibat perilaku tidak netral dan pelanggaran etik penyelenggara," ujar Dewa.
Dewa menambahkan, selain persoalan etik, pihaknya juga menemukan dugaan adanya perbuatan melawan hukum atas proses terbitnya rekomendasi PSU yang dikeluarkan oleh Bawaslu Ketapang hingga proses pelaksanaan PSU yang terjadi di TPS 11 Desa Tuan-Tuan oleh KPU Ketapang.
"Dalam waktu dekat kami juga akan mengambil langkah hukum atas adanya hal tersebut," pungkasnya. (afi)
Editor : A'an