POLRES Ketapang melakukan penertiban tempat hiburan malam di wilayah hukum Polres Ketapang, Selasa (2/4) malam. Sebanyak 20 perempuan diamankan dari kafe remang-remang di kawasan Pasar Rangge Sentap. Gelar razia penertiban penyakit masyarakat ini dilaksanakan pukul 23.00 WIB. Petugas gabungan melakukan Patroli Presisi dan penertiban tempat hiburan malam untuk mendukung Harkamtibmas di wlayah hukum Polres Ketapang.
Kabag Ops Polres Ketapang, AKP Chandra Wirawan, mengatakan sekitar 20 wanita pelayan kafe remang-remang ini terjaring razia saat Polres Ketapang dengan menyisir beberapa kafe dan tempat-tempat penginapan di Kecamatan Delta Pawan.
"Sekitar 20 wanita pelayan kafe yang diamankan masing-masing berbeda lokasi kafenya," katanya.
Chandra juga menambahkan, pihaknya sudah mengundang pemilik kafe untuk dipintai keteranganya. "Kita sudah mengundang pemilik kafe yang memperkerjakan para wanita pelayan kafe remang-remang ini. Bahkan, mereka diberikan pembinaan dengan membuat surat pernyataan," pungkasnya. (afi)
Editor : A'an